Buntut Penurunan Baliho di Bali
TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Netralitas Pejabat dan ASN
Kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres 2024, sesuai aturan, pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu.
JAKARTA, NusaBali
Penurunan baliho Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI Perjuangan saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali terus bergulir. Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada kecenderungan aparat pemerintah tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud di Bali.
Untuk itu, dia mengingatkan agar aparat pemerintah tetap netral di Pemilu 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral,” tegas Todung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).
Menurut Todung, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana. “Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam pemilu kali ini,” ujar advokat senior ini.
Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres 2024, sesuai aturan, pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu. “Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini,” tandas Todung.
Sebelumnya, pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di sekitar Balai Budaya Batubulan, Kabupaten Gianyar, ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan sempat heboh. Kejadian serupa terjadi di Kota Pasuruan yakni sejumlah personel kepolisian mendatangi sejumlah kantor partai politik di antaranya kantor PDI Perjuangan yang berada di Kecamatan Purworejo.
Berdasarkan kejadian itu, kata Todung, diperlukan ketegasan dari seorang Presiden Jokowi untuk memerintahkan seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersikap netral di Pilpres 2024. Dan itu tidak bisa sekadar pernyataan lisan tapi harus diikuti dengan tindakan.
Saat ini, ujar Todung, muncul fenomena double talk. Satu sisi bicara netralitas, tapi tindakannya tidak netral atau membiarkan bawahannya melakukan hal yang tidak netral sehingga fenomena itu, berbahaya buat demokrasi dan bangsa. “Kejadian-kejadian ini sungguh mengkhawatirkan. Saya merasa kayak kembali ke masa Orde Baru. Hal-hal begini sudah tidak boleh lagi terjadi di era demokrasi. Kita berharap Presiden Jokowi harus serius merespons hal ini karena bisa berbahaya dan menimbulkan ketidakstabilan politik,” pungkas Todung. k22
1
Komentar