Baliho Berbau Kampanye Akan Ditertibkan
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung ancang-ancang akan menurunkan baliho berbau kampanye di seluruh wilayah Badung mulai Senin (6/11) depan. Penertiban dilakukan karena ditengarai banyak partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) yang bertebaran di sejumlah ruas jalan.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penertiban baliho berbau kampanye dijadwalkan pada Senin mendatang. “Untuk hari pertama kita lakukan di seputaran daerah Puspem (Pusat Pemerintah) Badung dahulu,” katanya, Jumat (3/11).
Setelah melakukan penyisiran di seputaran wilayah Puspem Badung, baru turun ke wilayah lainnya hingga ke wilayah Badung Selatan. Tentunya, lanjut Suryanegara, dalam penyisiran APK ini berkoordinasi dengan Bawaslu Badung dan Panwascam. “Kita di Satpol PP sebagai eksekutor saja,” tegas Suryanegara.
Untuk diketahui, upaya penyisiran dan penertiban ini menyusul pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Badung. Di samping itu, sesuai dengan imbauan dari Bawaslu terkait tata cara dan jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi langkah penyisiran ini juga sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 atau selama 75 hari.
Sebelumnya, Bawaslu Badung mengingatkan partai politik (parpol) pesereta Pemilu 2024 tak mencuri ‘start’ atau melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Terlebih usai pengumuman DCT.
Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Badung kepada parpol peserta Pemilu 2024 juga terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Imbauan merujuk surat imbauan dari Bawaslu RI terkait tata cara dan jadwal pemasangan APK.
“Pada intinya jangan sampai kampanye di luar jadwal, termasuk di dalamnya pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (2/11). 7 dar
Setelah melakukan penyisiran di seputaran wilayah Puspem Badung, baru turun ke wilayah lainnya hingga ke wilayah Badung Selatan. Tentunya, lanjut Suryanegara, dalam penyisiran APK ini berkoordinasi dengan Bawaslu Badung dan Panwascam. “Kita di Satpol PP sebagai eksekutor saja,” tegas Suryanegara.
Untuk diketahui, upaya penyisiran dan penertiban ini menyusul pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Badung. Di samping itu, sesuai dengan imbauan dari Bawaslu terkait tata cara dan jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi langkah penyisiran ini juga sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 atau selama 75 hari.
Sebelumnya, Bawaslu Badung mengingatkan partai politik (parpol) pesereta Pemilu 2024 tak mencuri ‘start’ atau melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Terlebih usai pengumuman DCT.
Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Badung kepada parpol peserta Pemilu 2024 juga terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Imbauan merujuk surat imbauan dari Bawaslu RI terkait tata cara dan jadwal pemasangan APK.
“Pada intinya jangan sampai kampanye di luar jadwal, termasuk di dalamnya pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (2/11). 7 dar
Komentar