Bawaslu Badung Catat 6.245 Atribut Sosialisasi, 3 Persen Menyerupai Alat Peraga Kampanye
MANGUPURA, NusaBali.com - Bawaslu Kabupaten Badung mencatat sebanyak 6.245 atribut sosialisasi telah terpasang di enam kecamatan. Sejumlah 3,26 persen di antaranya dinyatakan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti memuat unsur ajakan memilih.
Ribuan atribut sosialiasi ini dikategorikan ke dalam jenis baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lain-lain. Di antara jenis atribut ini, atribut sosialiasi jenis baliho merupakan yang paling banyak dijadikan medium sosialiasi yang memuat unsur ajakan selayaknya APK.
"Dari pengawasan kami, ada sebanyak 6.245 atribut sosialisasi yang terpasang di enam kecamatan Kabupaten Badung," ujar I Putu Hery Indrawan, Ketua Bawaslu Badung, ketika dihubungi pada Senin (6/11/2023) petang.
Lebih dari setengah sebaran atribut sosialiasi di Badung berada di Kecamatan Mengwi yakni 3.480 atribut. Sebaran atribut sosialisasi paling sedikit ada di Kecamatan Kuta Selatan, sejumlah 381 atribut.
Namun, Kuta Selatan berada di posisi kedua dengan 37 atribut sosialisasi yang memuat unsur ajakan memilih. Mengwi jadi kecamatan dengan atribut sosialisasi berbau kampanye paling banyak yakni 87 atribut. Sedangkan, 0 atribut sosialisasi dicatat memuat unsur ajakan memilih di Petang.
Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Badung, total 204 atribut sosialisasi digolongkan memuat unsur ajakan memilih. Ini setara dengan 3,26 persen dari keseluruhan atribut sosialisasi yang terdata melalui pengawasan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Hery mengimbau peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan pada Jumat (3/11/2023) lalu segera mencopot atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan. Misalkan, memuat kata 'coblos', ada gambar paku, memuat visi dan misi, serta mencitrakan diri sebagai caleg.
Di lain sisi, penertiban atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada Senin. Penertiban itu digelar di wilayah Kelurahan Sempidi, Luluk (Mengwi), dan Desa Dalung (Kuta Utara.
Hery turut mendampingi giat penertiban atribut sosialisasi ini pasca pihaknya melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu. Imbauan terkait ketentuan-ketentuan atribut sosialisasi yang diperbolehkan dan tidak itu diterbitkan pada Rabu (1/11/2023) lalu.
"Kami telah mengimbau peserta Pemilu agar memedomani tempat-tempat yang dilarang untuk memasang atribut seperti tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan," tutur Hery.
Pengawas Pemilu asal Petang ini menegaskan, penertiban atribut sosialisasi oleh Satpol PP didampingi Bawaslu bakal dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Badung, Selasa (7/11/2023). Di luar itu, Hery tetap meminta peserta Pemilu untuk mengindahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan turunannya. *rat
"Dari pengawasan kami, ada sebanyak 6.245 atribut sosialisasi yang terpasang di enam kecamatan Kabupaten Badung," ujar I Putu Hery Indrawan, Ketua Bawaslu Badung, ketika dihubungi pada Senin (6/11/2023) petang.
Lebih dari setengah sebaran atribut sosialiasi di Badung berada di Kecamatan Mengwi yakni 3.480 atribut. Sebaran atribut sosialisasi paling sedikit ada di Kecamatan Kuta Selatan, sejumlah 381 atribut.
Namun, Kuta Selatan berada di posisi kedua dengan 37 atribut sosialisasi yang memuat unsur ajakan memilih. Mengwi jadi kecamatan dengan atribut sosialisasi berbau kampanye paling banyak yakni 87 atribut. Sedangkan, 0 atribut sosialisasi dicatat memuat unsur ajakan memilih di Petang.
Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Badung, total 204 atribut sosialisasi digolongkan memuat unsur ajakan memilih. Ini setara dengan 3,26 persen dari keseluruhan atribut sosialisasi yang terdata melalui pengawasan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Hery mengimbau peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan pada Jumat (3/11/2023) lalu segera mencopot atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan. Misalkan, memuat kata 'coblos', ada gambar paku, memuat visi dan misi, serta mencitrakan diri sebagai caleg.
Di lain sisi, penertiban atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada Senin. Penertiban itu digelar di wilayah Kelurahan Sempidi, Luluk (Mengwi), dan Desa Dalung (Kuta Utara.
Hery turut mendampingi giat penertiban atribut sosialisasi ini pasca pihaknya melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu. Imbauan terkait ketentuan-ketentuan atribut sosialisasi yang diperbolehkan dan tidak itu diterbitkan pada Rabu (1/11/2023) lalu.
"Kami telah mengimbau peserta Pemilu agar memedomani tempat-tempat yang dilarang untuk memasang atribut seperti tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan," tutur Hery.
Pengawas Pemilu asal Petang ini menegaskan, penertiban atribut sosialisasi oleh Satpol PP didampingi Bawaslu bakal dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Badung, Selasa (7/11/2023). Di luar itu, Hery tetap meminta peserta Pemilu untuk mengindahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan turunannya. *rat
1
Komentar