Baliho-Bendera Parpol Diturunkan
Badung ‘Bersih-bersih’ Jelang Masa Kampanye
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Pengenal Diri (APD) yang dipasang partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg), Senin (6/11).
Bersih-bersih APS dan APD ini dalam rangka pengawasan terhadap aturan dilarangnya berkampanye selama 4-27 November 2023 pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum mulai masa kampanye, yakni 28 November 2023, caleg tidak diperbolehkan melakukan gerakan ajakan untuk memilih, menerangkan visi dan misi, serta citra diri melalui media apapun.
Aksi penurunan APS dan APD dilaksanakan oleh Satpol PP Badung bersama dengan instansi terkait, seperti Bawaslu Badung, KPU Badung, DLHK Badung, Kesbangpolinmas serta dari unsur TNI dan Polri. Adapun pada hari pertama menyasar tiga wilayah, yakni Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk, dan Desa Dalung. Satu per satu bendera partai yang dipasang di pohon perindang diturunkan. Begitupun baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang di tempat-tempat strategis juga diturunkan.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pada giat hari pertama ada ratusan atribut yang berbau politik diturunkan seperti bendera, baliho, dan spanduk. Tercatat ada sebanyak 367 buah, yakni di Dalung sebanyak 4 baliho dan 10 bendera, di Lukluk 5 baliho dan 12 bendera, serta di Sempidi sebanyak 6 baliho dan 300 bendera. "Hari pertama kami menyasar Kelurahan Sempidi, Lukluk, dan Dalung. Besok (hari ini) akan dilanjutkan di masing-masing kecamatan dengan didampingi oleh Panwascam. Dalam hal ini, kami membantu Bawaslu dan KPU dalam rangka bersama-sama menjaga Pemilu," ujar Suryanegara.
Suryanegara mengungkapkan, penurunan APS dan APD yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama pimpinan partai dan Bawaslu. Bahkan dari Satpol PP Badung juga sudah menyurati pimpinan partai akan masalah tersebut. "Kami sudah menyurati pengurus dan pimpinan partai politik. Bahwa berdasarkan aturan, setelah penetapan DCT akan dilakukan penertiban APD atau APS. Sedangkan masa kampanye sudah ditetapkan oleh KPU," sebut Suryanegara. Birokrat asal Denpasar ini menambahkan, beberapa atribut yang berbau politik seperti bendera dan spanduk atau baliho yang dibuka akan dibawa ke kantor Satpol PP.
Nantinya pemilik atau pengurus partai diperkenankan untuk melakukan pengambilan. "Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. Namun identitasnya kami catat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi," bebernya. Menurut Suryanegara, jika ada yang mengambil kemudian dipasang lagi, Suryanegara mengaku akan melakukan penurunan lagi. Namun untuk masalah sanksi, kewenangan ada di Bawaslu dan KPU Badung. "Kalau kami sifatnya membantu membersihkan. Kalau ada yang melanggar, mungkin undang-undang pemilu mereka kena," pungkasnya sembari berharap baik caleg maupun parpol peserta Pemilu agar dengan kesadaran sendiri turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan mengapresiasi kerja keras aparat Satpol PP Kabupaten Badung untuk menertibkan APS yang melanggar, serta berterimakasih kepada partai politik peserta Pemilu yang sudah mengindahkan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Badung. Hery mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait APS yang dipasang di wilayah Kabupaten Badung. "Kami dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan sampai di tingkat desa se-Kabupaten Badung," jelasnya sembari berharap semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2024 yang aman dan damai.
Bawaslu Badung mencatat sebanyak 6.245 atribut sosialisasi telah terpasang di enam kecamatan. Sejumlah 3,26 persen di antaranya dinyatakan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti memuat unsur ajakan memilih. Ribuan atribut sosialisasi ini dikategorikan ke dalam jenis baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lain-lain. Di antara jenis atribut ini, atribut sosialiasi jenis baliho merupakan yang paling banyak dijadikan media sosialisasi yang memuat unsur ajakan selayaknya APK.
"Dari pengawasan kami, ada sebanyak 6.245 atribut sosialisasi yang terpasang di enam kecamatan Kabupaten Badung," ujar Hery. Lebih dari setengah sebaran atribut sosialisasi di Badung berada di Kecamatan Mengwi, yakni 3.480 atribut. Sebaran atribut sosialisasi paling sedikit ada di Kecamatan Kuta Selatan, sejumlah 381 atribut.
Namun, Kuta Selatan berada di posisi kedua dengan 37 atribut sosialisasi yang memuat unsur ajakan memilih. Mengwi jadi kecamatan dengan atribut sosialisasi berbau kampanye paling banyak, yakni 87 atribut. Sedangkan, 0 atribut sosialisasi dicatat memuat unsur ajakan memilih di Petang. Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Badung, total 204 atribut sosialisasi digolongkan memuat unsur ajakan memilih. Ini setara dengan 3,26 persen dari keseluruhan atribut sosialisasi yang terdata melalui pengawasan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Hery mengimbau peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan pada Jumat (3/11) lalu segera mencopot atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan. Misalkan, memuat kata 'coblos', ada gambar paku, memuat visi dan misi, serta mencitrakan diri sebagai caleg. 7 ind, ol1
Aksi penurunan APS dan APD dilaksanakan oleh Satpol PP Badung bersama dengan instansi terkait, seperti Bawaslu Badung, KPU Badung, DLHK Badung, Kesbangpolinmas serta dari unsur TNI dan Polri. Adapun pada hari pertama menyasar tiga wilayah, yakni Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk, dan Desa Dalung. Satu per satu bendera partai yang dipasang di pohon perindang diturunkan. Begitupun baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang di tempat-tempat strategis juga diturunkan.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pada giat hari pertama ada ratusan atribut yang berbau politik diturunkan seperti bendera, baliho, dan spanduk. Tercatat ada sebanyak 367 buah, yakni di Dalung sebanyak 4 baliho dan 10 bendera, di Lukluk 5 baliho dan 12 bendera, serta di Sempidi sebanyak 6 baliho dan 300 bendera. "Hari pertama kami menyasar Kelurahan Sempidi, Lukluk, dan Dalung. Besok (hari ini) akan dilanjutkan di masing-masing kecamatan dengan didampingi oleh Panwascam. Dalam hal ini, kami membantu Bawaslu dan KPU dalam rangka bersama-sama menjaga Pemilu," ujar Suryanegara.
Suryanegara mengungkapkan, penurunan APS dan APD yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama pimpinan partai dan Bawaslu. Bahkan dari Satpol PP Badung juga sudah menyurati pimpinan partai akan masalah tersebut. "Kami sudah menyurati pengurus dan pimpinan partai politik. Bahwa berdasarkan aturan, setelah penetapan DCT akan dilakukan penertiban APD atau APS. Sedangkan masa kampanye sudah ditetapkan oleh KPU," sebut Suryanegara. Birokrat asal Denpasar ini menambahkan, beberapa atribut yang berbau politik seperti bendera dan spanduk atau baliho yang dibuka akan dibawa ke kantor Satpol PP.
Nantinya pemilik atau pengurus partai diperkenankan untuk melakukan pengambilan. "Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. Namun identitasnya kami catat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi," bebernya. Menurut Suryanegara, jika ada yang mengambil kemudian dipasang lagi, Suryanegara mengaku akan melakukan penurunan lagi. Namun untuk masalah sanksi, kewenangan ada di Bawaslu dan KPU Badung. "Kalau kami sifatnya membantu membersihkan. Kalau ada yang melanggar, mungkin undang-undang pemilu mereka kena," pungkasnya sembari berharap baik caleg maupun parpol peserta Pemilu agar dengan kesadaran sendiri turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan mengapresiasi kerja keras aparat Satpol PP Kabupaten Badung untuk menertibkan APS yang melanggar, serta berterimakasih kepada partai politik peserta Pemilu yang sudah mengindahkan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Badung. Hery mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait APS yang dipasang di wilayah Kabupaten Badung. "Kami dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan sampai di tingkat desa se-Kabupaten Badung," jelasnya sembari berharap semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2024 yang aman dan damai.
Bawaslu Badung mencatat sebanyak 6.245 atribut sosialisasi telah terpasang di enam kecamatan. Sejumlah 3,26 persen di antaranya dinyatakan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti memuat unsur ajakan memilih. Ribuan atribut sosialisasi ini dikategorikan ke dalam jenis baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lain-lain. Di antara jenis atribut ini, atribut sosialiasi jenis baliho merupakan yang paling banyak dijadikan media sosialisasi yang memuat unsur ajakan selayaknya APK.
"Dari pengawasan kami, ada sebanyak 6.245 atribut sosialisasi yang terpasang di enam kecamatan Kabupaten Badung," ujar Hery. Lebih dari setengah sebaran atribut sosialisasi di Badung berada di Kecamatan Mengwi, yakni 3.480 atribut. Sebaran atribut sosialisasi paling sedikit ada di Kecamatan Kuta Selatan, sejumlah 381 atribut.
Namun, Kuta Selatan berada di posisi kedua dengan 37 atribut sosialisasi yang memuat unsur ajakan memilih. Mengwi jadi kecamatan dengan atribut sosialisasi berbau kampanye paling banyak, yakni 87 atribut. Sedangkan, 0 atribut sosialisasi dicatat memuat unsur ajakan memilih di Petang. Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Badung, total 204 atribut sosialisasi digolongkan memuat unsur ajakan memilih. Ini setara dengan 3,26 persen dari keseluruhan atribut sosialisasi yang terdata melalui pengawasan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Hery mengimbau peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan pada Jumat (3/11) lalu segera mencopot atribut sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan. Misalkan, memuat kata 'coblos', ada gambar paku, memuat visi dan misi, serta mencitrakan diri sebagai caleg. 7 ind, ol1
Komentar