Khawatir Terjaring Saber Pungli, Prona Ditunda
Pengelola Rumah Serasi menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona di Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Rabu (12/7).
TABANAN, NusaBali
Sosialisasi ini diharapkan melecut semangat Pemerintah Desa sukseskan Prona tanpa ketakutan terjaring Tim Saber Pungli karena adanya pungutan Rp 150 ribu. Pasalnya, ada desa di Kecamatan Kerambitan yang menunda proses Prona karena takut jadi tersangka pungli.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Tabanan, Polres Tabanan, dan Badan Keuangan Daerah Tabanan. Pimpinan Rumah Serasi Tabanan, I Putu Adnya Samapta menjelaskan, animo masyarakat di Desa Batuaji buat sertifikat tanah melalui Prona cukup tinggi. Namun Pemerintah Desa masih hati-hati memrosesnya karena takut terjaring Tim Saber Pungli karena adanya pungutan Rp 150 ribu. “Kami ingin berikan informasi bahwa pungutan Rp 150 ribu itu legal karena ada Keputusan Bersama Tiga Menteri,” terangnya. Keputusan bersama tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dikatakan, selama ini ada isu beredar di masyarakat, tertundanya proses sertifikat karena pejabat di desa takut melakukan pungutan. Menurut Adnya Samapta, ada 42 warga yang tanahnya telah diukur, namun belum ada tindak lanjut dari aparat desa untuk proses sertifikat. “Program BPN untuk Tabanan cetak 35 ribu sertifikat yang ditargetkan rampung di tahun 2019,” tandasnya. Setelah adanya sosialisasi ini, para kepala desa di Tabanan diharapkan tidak takut bantu warga urus Prona.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Kompol I Putu Oka Suyasa memaparkan, pungutan sebesar Rp 150 ribu kepada pencari Prona dibenarkan secara hukum. “Tak ada pelanggaran karena ada Surat Keputusan Bersama oleh tiga menteri,” terangnya. Ditegaskan, besaran pungutan urus sertifikat di Jawa dan Bali ditentukan Rp 150 ribu. Masyarakat yang menghadiri sosialisasi diharapkan melapor ke polisi jika masih ada petugas di pemerintahan desa yang menghambat pengurusan Prona.
Sementara Kepala Seksi Infrastruktur Kantor Pertanahan Tabanan, Agus Apriawan mengapresiasi antusiasme warga Tabanan menyukseskan program 35 ribu sertifikat di Tabanan. Adanya keterlambatan di pihak desa disebabkan pemahaman yang belum sama tentang pungutan. Diharapkan pejabat di desa tidak khawatir lagi karena sudah dilindungi keputusan tiga menteri dalam melakukan pungutan. Apalagi pihak kepolisian juga menyatakan pungutan sebesar Rp 150 ribu itu legal.
Koordinator pengurus sertifikat di Desa Batuaji, I Gede Suka Merta, 50, mengaku lega dengan adanya sosialisasi Prona itu. Pasalnya, sejak 5 bulan lebih belum ada tindaklanjut penyelesaian Prona di desanya. Ia juga mendengar isu jika bayar Rp 150 ribu, sertifikat yang keluar tidak sah atau ilegal. Sementara peserta sosialisasi yang mencapai 100 orang mengaku sepakat bayar Rp 100 ribu lagi di luar pembayaran resmi Rp 150 ribu untuk administrasi, uang transport, dan komsumsi.
Terpisah, Perbekel Desa Batuaji I Gusti Putu Sukardiyasa menjelaskan, Prona masih dikaji bersama Forum Perbekel Kecacamatan Kerambitan. Ia menegaskan tidak ada penolakan pembuatan sertifikat, namun ditunda. “Kami masih kaji dengan biaya Rp 150 ribu apa bisa cetak sertifikat,” jelasnya. Selaku perbekel, Sukardiyasa telah bersurat ke Kantor Pertanahan Tabanan. Menurutnya, Prona harus jelas apalahi tanah yang ada di Desa Batuaji kebanyakan milik orang luar. “Penundaan ini tak hanya terjadi di Desa Batuaji. Di desa lainnya juga sama,” imbuh Sukardiyasa. Ditegaskan, ia pun tak berani menarik pungutan di atas Rp 150 ribu sesuai keputusan bersama tiga menteri. *d
1
Komentar