Kampanye Caleg Tak Pengaruhi Tugas DPRD
Tidak perlu ada imbauan kepada anggota DPRD. Kewajiban negara menjadi nomor satu, baru kepentingan yang lain.
BANGLI, NusaBali
26 anggota DPRD Bangli akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Oleh karena itu, muncul dugaan aktivitas kampanye para politisi ini berpotensi memengaruhi tugas utama mereka di DPRD.
Namun, kondisi itu dibantah Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Menurutnya, kegiatan kampanye para incumbent itu tidak akan menghambat tugas pokok mereka sebagai anggota DPRD Bangli. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) dan masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023.
Suastika menjelaskan, tugas pokok anggota DPRD tetap berjalan dengan dilakukan pengaturan kegiatan. "Kami akan rapatkan kembali untuk pengaturan kegiatan," ungkapnya Senin (6/11).
Politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini mengatakan masyarakat melakukan kegiatan pagi hingga sore hari. Maka, baru pada malam hari ada waktu senggang untuk kegiatan kampanye pada sore atau malam hari. "Dengan begitu kegiatan bisa sama-sama jalan," ujarnya.
Terkait imbauan bagi anggota DPRD Bangli, Ketut Suastika mengatakan tidak perlu ada imbauan kepada anggota DPRD. Kewajiban negara menjadi nomor satu, baru kepentingan yang lain. "Pekerjaan disini yang paling prioritas. Cuma perlu diatur waktu saja. Kalau kita undang sidang, para anggota dewan harus hadir. Kami mengatur waktu agar sidang tidak dilaksanakan sore/malam," kata Ketut Suastika.
Ditambahkan, Jumat (10/11), akan dilakukan rapat pembahasan di Gedung DPRD Bangli terkait Rancangan APBD 2024.7esa
1
Komentar