APBD Jembrana 2024 Dirancang Rp 1,072 Triliun
NEGARA, NusaBali - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran (TA) 2024, dirancang sebesar Rp 1.072.929.013.692 atau sebesar Rp 1,072 triliun. Pendapatan daerah itu, dirancang dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 206.534.855.149, pendapatan transfer sebesar Rp 866.394.158.543.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) saat menyampaikan nota penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna V di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (6/11). Adapun 3 Ranperda yang disampaikan itu, adalah Ranperda tentang APBD Jembrana TA 2024, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, itu Wabup Ipat mengatakan, secara umum struktur Rancangan APBD (RAPBD) TA 2024 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1.072.929.013.692. Sedangkan pada komponen belanja daerah, dirancang sebesar Rp. 1.145.141.613.734.
"Khusus pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72.212.600.042 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 5.400.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan untuk pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 5.400.000.000," ujar Wabup Ipat.
Kemudian untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024, Wabup Ipat menyampaikan, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian. Di samping itu, dirancang pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
"Pembangunan industri daerah berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung, dan industri hulu. Dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana," ucap Wabup Ipat.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, kata Wabup Ipat, ditujukan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga Negara. Untuk itu, pihaknya ingin memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin.
"Pemerintah daerah wajib hadir untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum melalui pemberian bantuan hukum. Untuk memenuhi hak tersebut, diperlukan adanya suatu Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Wabup Ipat.
Terkait penyampaian tiga Ranperda tersebut, langsung disikapi pihak DPRD Jembrana dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap masing-masing Ranperda tersebut. Untuk pandangan Dewan ataupun pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Ranperda itu akan digodok pihak Pansus dan akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya. 7ode
1
Komentar