nusabali

Satpol PP Berangus 11 Baliho

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-11-baliho

BANGLI, NusaBali - Petugas Satpol PP Bangli memberangus 11 baliho di Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin (6/11). Pemberangusan karena baliho di pinggir jalan utama tersebut kedaluwarsa. Selain baliho reklame bisnis, beberapa baliho milik partai politik (parpol) juga diberangus.

Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma menjelaskan, penurunan baliho tersebut mengacu Pasal 11 huruf G, Peraturan Daerah No : 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Diakui, penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya. "Penertiban kali ini kegiatan dilakukan di seputar Kecamatan Kintamani," ungkapnya.

Pejabat asal Kecamatan Susut, Bangli, ini mengatakan untuk kegiatan penertiban ini diikuti oleh 14 personel Satpol PP. Hasilnya, 11 lembar baliho diturunkan oleh petugas. Baliho yang diamankan, antara lain baliho ucapan selamat hari raya dari bacaleg hingga ucapan hari ulang tahun partai.

"Karena saat ini momentum hari raya maupun ulang tahunnya sudah lewat, sehingga baliho tersebut dianggap kedaluwarsa. Oleh sebab itu, kami turunkan balihonya," jelas Agung Suryadarma,  didampingi Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Bangli I Dewa Nyoman Adnyana Putra.

Penurunan baliho milik parpol ini lebih difokuskan pada ucapan hari raya. Sedangkan yang tidak menyebutkan hari raya, pihaknya tidak menurunkan baliho tersebut. "Itu merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU," tegasnya.

Ada pula penurunan beberapa baliho yang telah rusak dan pamflet yang tidak pada tempatnya,  seperti dipasang di pohon. Ditambahkan pula, sepekan sebelum dilakukan tindakan penurunan baliho, pihaknya telah menghubungi pemilik baliho untuk menurunkan secara mandiri. Namun karena sudah seminggu tidak ada tindakan dari pemiliknya, maka petugas yang menurunkan.7esa

Komentar