Tim Yustisi Jaring 51 Duktang
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menggelar sidak (inspeksi mendadak) penduduk pendatang (duktang), Selasa (11/7) malam, pasca arus balik Lebaran beberapa waktu lalu.
SEMARAPURA, NusaBali
Dari sejumlah kos-kosnya yang disambangi, tim menjaring 51 duktang karena tidak mengurus kartu identitas penduduk sementara (KIPS).
Sidak difokuskan di Kecamatan Dawan, Klungkung, dipimpin Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta, dibantu puluhan petugas lainnya. Mereka turun dalam dua kelompok.
Kelompok 1 dikoordinir I Wayan Gede Sukana menyasar wilayah Kecamatan Dawan, di kos-kosan Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, dan sepanjang Bypass Prof DR IB Mantra di wilayah Desa Kusamba. Kelompok 2 dikoordinir I Nyoman Yasa, sidak kos-kosan di Desa Kusamba dan Kampung Kusamba.
Tim berhasil menjaring 51 duktang yang melanggar administrasi kependudukan. Di antaranya tidak mengurus KIPS. Mereka langsung diberikan pembinaan dan pengarahan di Kantor Satpol PP Klungkung, Rabu (12/7) pagi.
Kasat Pol PP Klungkung dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, kegiatan ini untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Terpenting, perangkat desa dan masyarakat turut mengawasi keberadaan duktang. “Para pelanggar sudah kami berikan pembinaan dan teguran,” tegasnya.
Sebagian besar pelanggar dari luar Bali. Salah satu pelanggar administrasi kependudukan, Ahyar,45, asal Nusa Tenggara Barat, kesehariannya sebagai pedagang. Ia mengaku belum sempat memperpanjang KIPS. Karena masa berlakunya sudah habis saat dia berada di kampung halamannya. “Senin (11/7) ini saya baru tiba di Klungkung,” katanya. *wa
1
Komentar