nusabali

Beraksi Tiga Kali, Apel Diupah Rp 200 Ribu

  • www.nusabali.com-beraksi-tiga-kali-apel-diupah-rp-200-ribu

SINGARAJA, NusaBali - Tersangka perburuan satwa liar di hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Putu Ary Wiguna alias Apel, 40, ternyata sudah tiga kali melancarkan aksi.

Ia memfasilitasi untuk membawa hewan dari kawasan hingga keluar. Dalam sekali angkut, ia diupah Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Adapun dua orang DPO lainnya, yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, diketahui bertugas sebagai pemburu dan pengolah hasil buruan. Daging dari hasil buruan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 55 ribu per kilogram.

Apel mengaku, dalam aksi perburuan liar itu diajak oleh tersangka I Ketut Sumantra alias Lotot. Dalam sekali mengangkut satwa buruan dia mendapat upah Rp 200 ribu – Rp 400 ribu.  "Satwanya dijual ke mana saya tidak tahu. Cuma dikasih pertama Rp 300 ribu, yang kedua Rp 400 ribu itu pun baru dikasih uang jalan Rp 200 ribu. Karena kebutuhan ekonomi," akunya.

Saat dalam pelarian dirinya hanya fokus untuk mencari jalan keluar hutan. "Setelah itu saya pinjam handphone teman, saya menghubungi keluarga dan tahu saya jadi DPO dan berinisiatif untuk menyerahkan diri," tutupnya.

Kini Apel telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat Pasal 40 Ayat Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Lotot dan Basri masih diburu polisi. "Kepada kedua terduga pelaku agar  menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tidak menutup kemungkinan lakukan tindakan tegas terukur. Kami belum pastikan, yang dijual apanya saja. Karena yang mengolah masih DPO," tegas Kepala Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.7mzk

Komentar