Penipu Rp 8,5 Miliar Masuk DPO
DENPASAR, NusaBali - Sedikit demi sedikit penyelidikan kasus penipuan yang dialami Nyoman Kasey Suwenda, 38, mulai mendapat titik terang.
Polisi kini sudah menetapkan salah satu aktor utama penipuan, HD sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga sudah menyebarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) HD karena menghilang.
Kasey yang ditemui pada Minggu (5/11) mengatakan penantiannya selama 8 tahun lebih untuk mendapat keadilan mulai terjawab. Polisi sudah menetapkan Hexa sebagai tersangka dan menyebarkan DPO sejak 16 Agustus lalu. “Saya mendapat kabar kalau salah satu tersangka yaitu HD sudah jadi DPO Polresta Denpasar,” ujarnya sambil menunjukkan foto DPO yang disebar polisi.
Dia meminta jika ada warga yang mengetahui keberadaan HD supaya melaporkan kepada pihak berwajib. “Kami mohon bantuan jika ada yang mengehetahui keberadaan Dexa Desriani supaya melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Selain HD ada HH dan I Wayan S yang dilaporkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek informasi tersebut. “ Nanti saya cek,” tegas Iptu Sukadi dikonfirmasi. 7 rez
Kasey yang ditemui pada Minggu (5/11) mengatakan penantiannya selama 8 tahun lebih untuk mendapat keadilan mulai terjawab. Polisi sudah menetapkan Hexa sebagai tersangka dan menyebarkan DPO sejak 16 Agustus lalu. “Saya mendapat kabar kalau salah satu tersangka yaitu HD sudah jadi DPO Polresta Denpasar,” ujarnya sambil menunjukkan foto DPO yang disebar polisi.
Dia meminta jika ada warga yang mengetahui keberadaan HD supaya melaporkan kepada pihak berwajib. “Kami mohon bantuan jika ada yang mengehetahui keberadaan Dexa Desriani supaya melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Selain HD ada HH dan I Wayan S yang dilaporkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek informasi tersebut. “ Nanti saya cek,” tegas Iptu Sukadi dikonfirmasi. 7 rez
1
Komentar