Adi Arnawa Buka FGD Pendidikan Antikorupsi
MANGUPURA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11). Kegiatan ini sebagai upaya merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung.
Turut hadir Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Komang Giriyasa, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) diwakili Kabid Sekolah Dasar Rai Twistyanti Raharja serta Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Wira Sutha.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SD dan SMP, baik negeri dan swasta se-Badung. Kegiatan FGD Pendidikan Antikorupsi ini mengetengahkan beberapa materi, di antaranya penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah, internalisasi nilai integritas pada pendidikan dasar, dan peran nilai adat, budaya, dan agama yang mencerminkan karakter antikorupsi.
Dalam sambutannya, Adi Arnawa menyebut bahwa korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sejak dini pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat. Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara,” kata Adi Arnawa.
Atas nama pemerintah Kabupaten Badung, pihaknya menyambut baik kegiatan FGD Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan tersebut. “FGD ini merupakan wujud komitmen pemerintah mengambil peran dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Sementara itu Inspektur Badung Luh Suryantini mengatakan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung. Kegiatan ini juga, kata dia, untuk merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung, merekomendasikan best practice/praktik terbaik dalam internalisasi nilai antikorupsi pada satuan pendidikan.
“Peserta FGD yang dilibatkan terdiri dari kepala satuan pendidikan dasar meliputi kepala sekolah jenjang SD SMP, baik negeri dan swasta se-kabupaten Badung dengan jumlah 274 orang,” kata Suryaniti. @ ind
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SD dan SMP, baik negeri dan swasta se-Badung. Kegiatan FGD Pendidikan Antikorupsi ini mengetengahkan beberapa materi, di antaranya penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah, internalisasi nilai integritas pada pendidikan dasar, dan peran nilai adat, budaya, dan agama yang mencerminkan karakter antikorupsi.
Dalam sambutannya, Adi Arnawa menyebut bahwa korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sejak dini pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat. Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara,” kata Adi Arnawa.
Atas nama pemerintah Kabupaten Badung, pihaknya menyambut baik kegiatan FGD Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan tersebut. “FGD ini merupakan wujud komitmen pemerintah mengambil peran dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Sementara itu Inspektur Badung Luh Suryantini mengatakan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung. Kegiatan ini juga, kata dia, untuk merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung, merekomendasikan best practice/praktik terbaik dalam internalisasi nilai antikorupsi pada satuan pendidikan.
“Peserta FGD yang dilibatkan terdiri dari kepala satuan pendidikan dasar meliputi kepala sekolah jenjang SD SMP, baik negeri dan swasta se-kabupaten Badung dengan jumlah 274 orang,” kata Suryaniti. @ ind
1
Komentar