Bupati Tamba Kembali Serahkan SPPKD ke Warga Gilimanuk
NEGARA, NusaBali - Sebagai komitmen memberi kepastian hukum kepada warga yang menempati tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bupati I Nengah Tamba kembali menyerahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD). Teranyar, ada sebanyak 120 SPPKD yang diserahkan Bupati Tamba kepada warga Gilimanuk di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk, Selasa (7/11).
Penyerahan 120 SPPKD itu menjadi pembagian SPPKD tahap kedua. Pada tahap pertama, dibagikan sebanyak 98 SPPKD kepada warga Gilimanuk. Pemberian SPPKD itu ditargetkan akan terus dilakukan secara bertahap hingga menuntaskan verifikasi terhadap sebanyak 1.449 permohonan warga Gilimanuk yang telah masuk ke pihak Pemkab Jembrana.
Bupati Tamba mengatakan, dirinya merasa bahagia karena SPPKD sudah bisa dibagikan. Dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD. "Ini merupakan bagian dari HPL (hak pengelolaan lahan) yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba meminta kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD untuk bersabar. Pihaknya memastikan akan memproses seluruh permohonan warga Gilimanuk dan menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen. "Ada 1.449 yang kita catat. Karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengerjakan di bagian aset, jadi mohon bersabar dulu. Yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa, menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani pemanfaatan semua aset Pemkab Jembrana, tidak terkecuali HPL Gilimanuk. Sehingga masyarakat Gilimanuk dapat mengajukan pemanfaatan dengan cukup datang ke Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Gilimanuk.
"Kita sudah siapkan ruangan yang representatif dengan standar pelayanan yang jelas. Sehingga ke depan tidak perlu lagi susah untuk mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah Kabupaten Jembrana,” kata Wiasa.
Wiasa mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Gilimanuk ini. Dengan pendekatan pelayanan ini, masyarakat akan lebih mudah mendapat kepastian hukum terhadap aset daerah yang mereka manfaatkan. "Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat," ucap Wiasa. @ ode
1
Komentar