nusabali

Satpol PP Tabanan Berangus Alat Peraga Politik

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tabanan-berangus-alat-peraga-politik

TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan mulai bersih-bersih alat peraga pemilu, Selasa (7/11). Pencabutan alat peraga bagian dari penertiban dan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Bawaslu serta partai politik.

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan mengawali kegiatan penertiban ada 8 baliho dan 2 spanduk di kawasan simpang gedung kantor DPRD Tabanan, atau masuk kawasan Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, yang diturunkan. 

Sebab alat peraga di kawasan itu seringkali dikeluhkan oleh masyarakat yang datang langsung ke kantor Satpol PP. Alat peraga ini dikeluhkan karena mengganggu pandangan berlalulintas. 

“Dari laporan itu kami langsung menindaklanjuti. Sekaligus penertiban ini kami lakukan sesuai dengan koordinasi Bawaslu guna menjaga situasi kondusif dan memasang alat peraga sesuai dengan tahapan resmi. Karena sekarang belum dimulai masa kampanye,” kata Sukanada. 

Menurutnya kegiatan penertiban akan berlanjut dengan menggandeng tim yustisi termasuk dengan Bawaslu. Pada Rabu (8/11) hari ini, kegiatan serupa akan menyasar di kawasan simpang Dadakan Kecamatan Kediri lanjut ke Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Bypass Soekarno sampai di Patung Adipura Kecamatan Tabanan. Selain itu pihaknya juga bergerak ke Jalan Gatot Subroto, Jalan Pahlawan, Jalan Gajahmada, dan sekitarnya. 

“Kami sepakat menjadikan Kabupaten Tabanan zona hijau yang aman dalam hajatan pemilu dan terkait dengan HUT Kota, menjaga keamanan dan kenyamanan dengan visi misi Kabupaten Tabanan,” ucapnya. 

Sementara itu sejumlah alat peraga yang ditertibkan ini sementara dititip di kantor Satpol PP untuk nantinya dikomunikasikan kembali termasuk untuk kegiatan lanjutan. “Sebelumnya kami sudah imbau kepada pemilik alat peraga kiranya menurunkan secara mandiri oleh parpol,” kata Sukanada. 

Dia menambahkan untuk zona pemasangan alat peraga politik ini masih mengacu pada keputusan KPU yang masih berproses. ”Kami saat ini hanya mengkolaborasikan imbauan Bawaslu dan Perda yang dimiliki. Tempat dan estetika juga harus diperhatikan, termasuk tidak memaku di pohon dan menempel di rambu lalu lintas,” tandasnya. 7 des

Komentar