IRT Gondol Dompet Berisi Uang Rp 6,7 Juta
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Made Rai Agustini, 32 asal Banjar Jangu, Desa Selat Duda, Karangasem diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Senin (10/7) pukul 14.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Ibu satu anak ini nekat mencuri dompet pemilik warung di Jalan Yudistira Nomor 223, Ubung, Denpasar Utara. Menariknya, wanita ini ditangkap berkat bekas jerawat di wajah. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan kasus pencurian ini dilaporkan korban Ni Nyoman Karniki,42 pada 7 Juni lalu.
Nah, dari pengakuan korban, polisi mendalami ciri-ciri pelaku. Terungkap, pelaku memiliki perawakan sedang, kulit putih, mata sipit, ada bekas jerawat di wajah bagian pipi, rambut diikat sebahu, dan saat beraksi pakai celana kain warna warni. "Perempuan ini memesan alat sembahyang sejak dua hari sebelumnya. Hanya saja, korban tidak mengetahui persis tempat tinggalnya," beber Iptu Aan saat memberikam keterangan pers, Rabu (12/7).
Sebelum dompet tersebut raib, wanita ini sempat membuat korban alias pelapor sibuk dengan memesan mie instant. Nah, setelah selesai, wanita ini meninggalkan lokasi dan membawa pesanannya pulang. Saat itulah korban baru tersadar jika dompet yang berisikan uang tunai Rp 6,7 juta, satu buah gelang emas, satu buah kalung plus liontin, dua buah cincin, satu pasang giwang serta surat-surat berharga telah raib.
"Pada Senin (10/7) sekitar pukul 14.30 Wita, kita tangkap tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Melati, Nomor 3, Ubung Kaja, Denpasar. Ya, kita berhasil ungkap berdasarkan ciri-ciri pelaku, terutama bekas jerawat di wajahnya," beber Iptu Aan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar