KPU Bali Tegaskan Aturan Kuota Perempuan
DENPASAR, NusaBali.com - Aturan kuota keterwakilam perempuan dalam pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai persyaratan pengajuan bakal calon.
Dalam PKPU ini, kuota perempuan ditetapkan minimal 30 persen di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), bukan per partai politik (parpol). Lebih lanjut petunjuk teknis (juknis) penentuan kuota perempuan ini dijabarkan dalam Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kuota keterwakilan perempuan itu diatur per Dapil sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tutur Luh Putu Sri Widyastini, Komisioner KPU Provinsi Bali yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, ketika dihubungi pada Rabu (8/11/2023).
Sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bali untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, ada 554 daftar calon yang ditetapkan. DCT ini terdiri dari 548 calon laki-laki dan 206 calon perempuan. Persentase keterwakilan perempuan secara menyeluruh sebesar 37,18 persen.
Calon perempuan di pertarungan legislatif DPRD Bali paling banyak berasal dari Partai NasDem, sejumlah 22 calon. Namun, bukan hitung-hitungan semacam ini yang dilakukan dalam penetuan kuantitas keterwakilan perempuan dalam pencalonan caleg.
KPU Bali menegaskan, persentase kuota perempuan dihitung per Dapil dan menjadi syarat wajib dalam pengajuan daftar bakal calon. Meskipun, Partai Ummat misalnya, secara keseluruhan memiliki presentase keterwakilan perempuan sebanyak 20 persen, tetap memenuhi syarat sebab kuota di masing-masing Dapilnya sudah sesuai. Selain itu, tidak semua parpol mengisi penuh 55 kursi DPRD Bali.
Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 mempertegas aturan penghitungan jumlah keterwakilan perempuan. Dapil yang hanya dipasangi satu calon, dapat menaruh calon perempuan atau laki-laki. Sebab, 30 persen dari 1 (calon) adalah 0,30 atau dibulatkan menjadi 0 lantaran nilainya dibawah 0,50 sesuai hitungan matematika.
"Kalau total ada satu calon di suatu Dapil, boleh calonnya laki-laki atau perempuan. Kalau ada dua calon, wajib minimal satu calon perempuan," tegas Sri.
Hal ini juga sesuai juknis sebab 30 persen dari 2 (calon) adalah 0,60 atau dibulatkan menjadi 1 lantaran bernilai di atas 0,50. Hitungan ini tinggal diaplikasikan menyesuaikan total jumlah calon yang dipasangi parpol per Dapil, bukan jumlah kursi maksimal yang tersedia per Dapil.
Untuk itu, Dapil yang dipasangi calon sebanyak 2-4 calon wajib ada minimal 1 calon perempuan, Dapil yang dipasangi 5-8 calon wajib ada minimal 2 calon perempuan, Dapil dengan 9-11 calon wajib dipasang minimal 3 calon perempuan, dan wajib minimal 4 calon perempuan untuk Dapil yang dipasangi 12 calon.
"Di PKPU tidak ada diatur itu (sanksi jika tidak mematuhi aturan kuota perempuan)," jawab Sri yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Buleleng dan satu-satunya komisioner perempuan di KPU Bali, ketika ditanya soal sanksi jika ditemukan parpol yang tidak mematuhi aturan kuota perempuan ini.
Jawaban ini berasalan lantaran di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, aturan kuota ini menjadi syarat wajib pengajuan bakal calon. Oleh karena itu, sejak awal proses pencalonan, kuota keterwakilan perempuan dikawal kepatuhannya. Di samping itu, syarat wajib ini juga menjadi penentu daftar bakal calon yang diajukan parpol memenuhi syarat atau tidak. *rat
Komentar