KemenkumHAM Bali Kenalkan Golden Visa kepada Pemerintah AS
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengenalkan fasilitas Golden Visa kepada perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk mendukung kunjungan orang asing berkualitas.
“Visa itu diperuntukkan kepada orang asing berkualitas yang bermanfaat kepada ekonomi negara, salah satunya penanam modal baik korporasi maupun perorangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto, di Denpasar, Rabu (8/11/2023).
KemenkumHAM Bali melakukan sosialisasi Golden Visa itu saat menerima kunjungan Deputi Bidang Politik dan Ekonomi Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya Clint Shoemake.
Golden Visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal kepada investor dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun untuk mendukung perekonomian nasional. Di sisi lain, keberadaan warga negara Amerika Serikat di Bali juga tergolong tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan asal Amerika Serikat pada periode Januari-Agustus 2023 mencapai 168.145 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan periode sama 2022 mencapai 47.512 orang atau naik 253 persen.
Wisatawan asing asal Amerika Serikat menduduki posisi kelima kunjungan turis mancanegara terbesar dari total mencapai 3,4 juta.
Sebelumnya, kebijakan Golden Visa berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing sebagai investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan mencapai 5 juta dolar AS.
Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS, memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Ada pun untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS, diberikan lama tinggal selama 10 tahun.
Sementara itu, syarat berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan mencapai 700 ribu dolar AS. 7 ant
1
Komentar