Satpol PP Berangus Alat Peraga Kampanye
TABANAN, NusaBali - Puluhan alat peraga berbau politik kembali diberangus Satpol PP Tabanan pada Rabu (8/11). Pencopotan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) itu menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pencopotan puluhan alat peraga ini mulai ditertibkan sekitar pukul 10.00 Wita di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Marga. Total ada 60 alat peraga yang diamankan. Penurunan baliho ini turut dilakukan bersama KPU dan Bawaslu Tabanan dan dibantu TNI/Polri.
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan penertiban alat peraga yang berbau politik ini murni untuk penertiban. Sebab sesuai Perda, ada 20 titik alat-alat peraga tidak boleh ditempatkan pada zona-zona yang telah dilarang.
"Itulah yang kami turunkan sekarang dan kami tidak melihat apakah itu partai A, B, C dan D, karena ini untuk mewujudkan kondisi aman dan damai, lebih lagi sekarang sudah dimulai hajatan pesta demokrasi Pemilu,” jelasnya.
Disebutkan sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan partai politik. Hanya saja hingga Selasa malam belum ada perubahan alias alat peraga masih menjamur. "Jadi kita ambil alih hari ini," imbuhnya.
Usai penurunan puluhan alat peraga berbau politik ini langsung dikumpulkan di Kantor Satpol PP Tabanan untuk diinventalisir terlebih dahulu. “Kalau nanti ada dari teman-teman parpol dan caleg ingin mengambil baliho dan spanduk kami persilakan. Seperti misalnya kemarin dari PSI langsung menelepon, menitipkan sementara APK dan APS di Kantor Satpol PP,” tegas Sukanada.
Dia menambahkan penertiban baliho dan spanduk berupa APK dan APS ini tidak hanya di satu hari saja, melainkan dilakukan hingga 11 November mendatang. "Jadi penertiban akan dilakukan merata di 10 kecamatan," tegasnya.
Sementara itu Kordiv Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan I Made Winarya mengatakan berdasarkan data masuk yang dilaporkan pengawas Pemilu tingkat desa hingga kecamatan ternyata banyak alat peraga yang sudah terpasang. Bahkan sudah ada yang berbaur kampanye untuk memilih.
“Nah hari ini selain penegakan perda dilakukan Satpol PP, juga menurukan baliho dan spanduk yang sudah berbaur mengajak memilih. Karena ini kan masa kampanye belum berlangsung, padahal kampanye nanti akan dilakukan 28 November mendatang,” jelasnya.
Dia menambahkan, meski telah dilakukan penertiban baliho dan spanduk berbau politik, pihaknya tetap akan melaksanakan pengawasan, bilamana masih ada ditemukan alat peraga yang berbaur kampanye dipasang sebelum dimulainya kampanye.
“Maka kami akan berkirim surat dan berkoordinasi ke Satpol PP Tabanan untuk bisa diturunkan, bahkan kami juga akan kirim surat ke parpol untuk menurunkan secara mandiri," tegas Winarya. 7des
1
Komentar