Obat Kuat dan Serbuk Teh Sabu Dimusnahkan
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 5.602 sachet obat kuat yang merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan berlangsung Kamis (9/11) sore di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selain obat kuat, ada juga serbuk teh mengandung sabu-sabu yang juga dimusnahkan.
Ribuan obat kuat kemasan cairan, kapsul, dan serbuk itu dimusnahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 04 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tertanggal 13 September 2023.
Paket obat kuat tersebut merupakan barang bukti yang disita dari terpidana Fahmi. Dalam amar putusan PN Singaraja, barang bukti sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu sachet, kapsul, tablet, maupun kotak untuk dimusnahkan, karena melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Yang menarik lagi, di sini ada obat kuat yang namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat dari BPOM dan kadaluarsa. Itu menyangkut dengan Pidana UU Kesehatan. Jangan coba-coba ini tidak ada izin kesehatan dan edarnya," ujar Kepala Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Menraiknya lagi, selain memusnahkan barang bukti obat kuat, Kejari Buleleng juga memusnahkan narkoba jenis sabu yang kini dikemas dalam bentuk serbuk teh dengan berat kotor 1,9 kilogram. Barang bukti enam toples berisi cairan kental berwarna bening dan hitam, dan 162 butir kapsul ini milik terpidana David Bertrand Powers, seorang berkewarganegaraan AS.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 04 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Rizal menyebutkan, peredaran narkoba modus ini pun disebutkan tergolong baru, lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh. Barang bukti ini disebut dengan tea tree. Narkoba jenis ini dikonsumsi generasi muda, yang disuguhi di kafe agar tubuh pemakai menjadi lebih enerjik.
"Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur amphetamin. Unsur itu mengandung sabu-sabu. Kami baru kali ini menemukan jenis ini," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti yang telah terkumpul ini diketahui dari bulan Juli-Oktober 2023 dengan total 23 perkara. Yakni satu perkara melukai hewan, satu perkara kesehatan, satu perkara sumber daya air, dua perkara kehutanan, tiga perkara pencurian dengan pemberatan, dan 13 perkara narkotika.
Selain memusnahkan obat kuat dan tea tree, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti yakni 116.515 gram sabu-sabu, 1.485 gram residu sabu-sabu, 830,8 gram ganja, handphone, satu sabit, beberapa potong pakaian, senjata tajam, juga tas pinggang. 7mzk
Ribuan obat kuat kemasan cairan, kapsul, dan serbuk itu dimusnahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 04 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tertanggal 13 September 2023.
Paket obat kuat tersebut merupakan barang bukti yang disita dari terpidana Fahmi. Dalam amar putusan PN Singaraja, barang bukti sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu sachet, kapsul, tablet, maupun kotak untuk dimusnahkan, karena melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Yang menarik lagi, di sini ada obat kuat yang namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat dari BPOM dan kadaluarsa. Itu menyangkut dengan Pidana UU Kesehatan. Jangan coba-coba ini tidak ada izin kesehatan dan edarnya," ujar Kepala Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Menraiknya lagi, selain memusnahkan barang bukti obat kuat, Kejari Buleleng juga memusnahkan narkoba jenis sabu yang kini dikemas dalam bentuk serbuk teh dengan berat kotor 1,9 kilogram. Barang bukti enam toples berisi cairan kental berwarna bening dan hitam, dan 162 butir kapsul ini milik terpidana David Bertrand Powers, seorang berkewarganegaraan AS.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 04 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Rizal menyebutkan, peredaran narkoba modus ini pun disebutkan tergolong baru, lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh. Barang bukti ini disebut dengan tea tree. Narkoba jenis ini dikonsumsi generasi muda, yang disuguhi di kafe agar tubuh pemakai menjadi lebih enerjik.
"Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur amphetamin. Unsur itu mengandung sabu-sabu. Kami baru kali ini menemukan jenis ini," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti yang telah terkumpul ini diketahui dari bulan Juli-Oktober 2023 dengan total 23 perkara. Yakni satu perkara melukai hewan, satu perkara kesehatan, satu perkara sumber daya air, dua perkara kehutanan, tiga perkara pencurian dengan pemberatan, dan 13 perkara narkotika.
Selain memusnahkan obat kuat dan tea tree, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti yakni 116.515 gram sabu-sabu, 1.485 gram residu sabu-sabu, 830,8 gram ganja, handphone, satu sabit, beberapa potong pakaian, senjata tajam, juga tas pinggang. 7mzk
1
Komentar