Harga Gula Konsumsi Resmi Rp16 Ribu
Pemerintah akan evaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kg menjadi Rp16.000 per kg atau Rp17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan pedalaman.
"Sehubungan dengan kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.
Deputi Ketut menjelaskan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri yang diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (Aprindo dan Hippindo) agar bisa menjual di atas harga acuan penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan. Acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," ucapnya.
Tercatat potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton akibat El Nino. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen.
Realisasi impor yang masih minim juga disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum ada realisasi. Hal itu antara lain karena tingginya harga gula internasional sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan ada fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga Rp16 ribu per kg," pungkasnya.
Data Panel Harga Pangan NFA tanggal 8 November 2023 menunjukkan harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp16.211 per kg, lebih tinggi 11,8 persen di atas HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics mencapai 27,95 sen dolar AS per pon, mencapai level tertinggi dalam periode 5 tahun.
HAP gula diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu HAP gula konsumsi di tingkat produsen dipatok Rp12.500 per kg. Sementara HAP di konsumen Rp14.500 per kg. Khusus wilayah timur dan daerah 3TP sebesar Rp15.500 per kg. 7
1
Komentar