Baliho Berbau Kampanye Menjamur di Kutsel
Rencana Penertiban Ditunda
MANGUPURA, NusaBali - Penertiban baliho menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 maupun calon legislatif (caleg) belum secara serentak dilakukan. Di wilayah Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), misalnya, ternyata masih banyak bertebaran di jalan-jalan.
“Kami telah berkomunikasi, rencana BKO Pol PP masing-masing kecamatan untuk turun ke lapangan pada 7 November. Namun, setelah itu muncul informasi bahwa penertiban ditunda sementara menunggu arahan lebih lanjut,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kuta Selatan I Made Sudatha, Jumat (10/11) sore.
Sudatha menyebut sudah mendata dan menyampaikan laporan kepada pemimpin di Bawaslu Kabupaten, agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Badung. “Jadi sekarang kami masih menunggu,” ujarnya.
“Salah satu parpol menyatakan sudah menurunkan APK secara mandiri, namun mereka bertanya kapan parpol lain akan melakukannya. Kami menjawab penertiban rencana dilakukan pada 7 November 2023, namun ditunda karena belum ada perintah lebih lanjut,” jelas Sudatha.
Sudatha menjelaskan, imbauan dari Bawaslu Kabupaten Badung, bahwa APK yang melanggar aturan ketertiban umum atau berisi ajakan harus diturunkan mulai 4 November 2023 hingga 27 November 2023 dan dapat dipasang kembali secara resmi pada 28 November 2023. Meski ada yang mematuhi imbauan itu, namun sekitar 60-70 persen APK masih terpasang, terutama di daerah sepanjang ByPass Ngurah Rai Jimbaran.
“Tapi kami di kecamatan kan sifatnya menunggu. Walaupun kami memiliki kewenangan tetapi eksekusinya tetap dari Satpol PP,” kata Sudatha sembari menambahkan jika sudah mengimbau parpol untuk menurunkan sendiri baliho yang masih terpasang.
Sementara, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara belum bisa dikonfirmasi terkait penertiban baliho di wilayah Kutsel. Dihubungi melalui sore kemarin belum ada jawaban.
Namun, sebelumnya Suryanegara menegaskan upaya penyisiran dan penertiban baliho berbau kampanye menyusul pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Badung. Di samping itu, sesuai dengan imbauan dari Bawaslu terkait tata cara dan jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi langkah penyisiran ini juga sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 atau selama 75 hari. 7 ol3
1
Komentar