nusabali

Baliho Milik PSI Timpa Pengendara

  • www.nusabali.com-baliho-milik-psi-timpa-pengendara

SEMARAPURA, NusaBali - Sebuah baliho milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, tiba-tiba tumbang hingga menimpa seorang pengendara sepeda motor yang melintas, Kamis (9/11) siang pukul 13.00 Wita.

Warga yang tertimpa baliho berukuran 3m x 2m tersebut, Wayan Sumendra, 45, beralamat di Jalan Srikandi VI, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Peristiwa baliho menimpa seorang pengendara motor ini pun sempat viral di media sosial.

Informasi di lapangan kejadian ini bermula saat Sumendra melintas menggunakan sepeda motor di simpang empat Jalan Srikandi, namun tiba-tiba baliho tersebut tumbang dan menimpanya. Akibatnya Sumendra sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat untuk mendapatkan penanganan. Tak berselang lama kondisinya mulai membaik.

Ketua DPD PSI Klungkung, I Dewa Gede Alit Saputra mengatakan sudah mendatangi warga yang tertimpa baliho tersebut ke rumahnya di Jalan Srikandi VI Klungkung. Dia tidak mengetahui secara detail di mana saja baliho partainya itu terpasang dan setelah mendapatkan informasi ada warga yang tertimpa baliho, dia langsung mencari tahu lokasi rumah korban. “Di sana kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan sedikit memberikan bingkisan sebagai ungkapan rasa bersalah," ujar Dewa Alit, Jumat (10/11).

Foto: Ketua DPD PSI Klungkung, I Dewa Gede Alit Saputra saat mendatangi rumah korban tertimpa baliho, Jumat (10/11). -IST

Menurutnya, baliho PSI di wilayah Klungkung dipasang langsung oleh vendor, bukan oleh kader PSI. Meskipun demikian, robohnya salah satu baliho yang ada logo PSI menjadi tanggung jawab PSI di wilayah baliho terpasang. "Masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan. Saya selaku ketua DPD PSI Klungkung bertanggung jawab atas peristiwa yang tidak diinginkan ini dan kejadian ini murni musibah," ujar Dewa Alit.

Pasca kejadian itu, kader PSI Klungkung pun melakukan pengecekan sekaligus mencabut semua baliho sesuai arahan Bawaslu agar semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik parpol wajib dibersihkan. Seperti diberitakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan mengimbau peserta Pemilu 2024 agar menurunkan reklame yang telah dipasang. Selain soal sudah jelasnya status calon (DCT), hal ini juga terkait spesifikasi zona di mana reklame itu boleh dipasang yang bakal diterbitkan KPU.

"APS itu agar segera diturunkan karena 28 November saat masa kampanye dimulai, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dilakukan sesuai zonanya. Properti peserta Pemilu itu bisa dicabut, disimpan, dan dipasang nanti sesuai zonanya baliho, spanduk, atau umbul-umbul," jelas Sutrawan di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Nomor 17-19 Niti Mandala, Denpasar, Jumat (3/11) lalu.

Jika tidak dicopot sendiri, Bawaslu Bali bakal merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Sebab, menjamurnya reklame APS ini telah menodai keindahan kota. Jika tidak mau APS itu rusak karena penertiban, kata Sutrawan, sebaiknya peserta Pemilu mencopot sendiri properti mereka. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpendapat reklame yang disebut APS itu sudah sepantasnya dicopot. "Sebaiknya ya diturunkan. Ikuti aturan karena kampanye belum mulai. Kami juga belum menetapkan zona-zona di mana boleh dipasang," tegas Lidartawan. 7 wan

Komentar