8 Bulan Diburu, DPO Jambret Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus jambret, I Wayan Utan, 19, diringkus aparat Polsek Kuta, pada Minggu (6/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
Lelaki asal Desa Pedahan, Banjar Padang Sari, Kecamatan Kubu, Karangasem itu diringkus di kos tempat tinggal di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Jumat (10/11) mengatakan tersangka ini menjadi DPO usai menjambret bersama rekannya, I Made Gita, 36. Tersangka I Made Gita berhasil diringkus dan kini sedang menjalani sidang di PN Denpasar. Sementara Utan berhasil melarikan diri dan jadi DPO. “Selama jadi DPO Utan masih sering beraksi melakukan jambret,” jelas Kompol Yogie.
Salah satu aksinya saat dia menjambret HP warga negara asing asal Lithuania di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung pada, Minggu 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. Berikutnya dia menjambret HP milik Salim Saif warga negara asing asal Oman di Jalan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 23.15 Wita.
"Dari korban warga negara Lithuania tersangka berhasil merebut HP Apple Iphone 12 pro max warna putih seharga Rp 20 juta. Sementara dari warga negara Oman tersangka berhasil merebut HP Apple Iphone 14 Promax juga seharga Rp 20 juta. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara memepet korban yang saat itu menggunakan HP untuk google map," ungkap Kompol Yogie.
Kepada polisi tersangka mengaku satu unit HP hasil kejahatannya sudah dijual seharga Rp 4 juta. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk judi tajen. "Pengakuannya beraksi di dua TKP, tetapi kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasa 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kompol Yogie.
Selain berhasil menangkap tersangka Made Utan unit Reskrim Polsek Kuta juga berhasil meringkus satu orang jambret lainnya berinisial LNM, 15. Tersangka ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga negara asing asal Mesir, Haitam Tarek Mohamed Samy Mahmoud Gad. Korban mengaku dijambret saat melintas dengan sepeda motor di Jalal Popies II, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (5/11) sekitar pukul 01.30 Wita. HP IPhone 14 milik korban berhasil direbut paksa oleh tersangka yang masih di bawah umur ini.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah Apple Iphone 14 Promax, dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sampai saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap penadah HP hasil kejahatan para tersangka ini," pungkasnya. 7 pol
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Jumat (10/11) mengatakan tersangka ini menjadi DPO usai menjambret bersama rekannya, I Made Gita, 36. Tersangka I Made Gita berhasil diringkus dan kini sedang menjalani sidang di PN Denpasar. Sementara Utan berhasil melarikan diri dan jadi DPO. “Selama jadi DPO Utan masih sering beraksi melakukan jambret,” jelas Kompol Yogie.
Salah satu aksinya saat dia menjambret HP warga negara asing asal Lithuania di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung pada, Minggu 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. Berikutnya dia menjambret HP milik Salim Saif warga negara asing asal Oman di Jalan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 23.15 Wita.
"Dari korban warga negara Lithuania tersangka berhasil merebut HP Apple Iphone 12 pro max warna putih seharga Rp 20 juta. Sementara dari warga negara Oman tersangka berhasil merebut HP Apple Iphone 14 Promax juga seharga Rp 20 juta. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara memepet korban yang saat itu menggunakan HP untuk google map," ungkap Kompol Yogie.
Kepada polisi tersangka mengaku satu unit HP hasil kejahatannya sudah dijual seharga Rp 4 juta. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk judi tajen. "Pengakuannya beraksi di dua TKP, tetapi kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasa 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kompol Yogie.
Selain berhasil menangkap tersangka Made Utan unit Reskrim Polsek Kuta juga berhasil meringkus satu orang jambret lainnya berinisial LNM, 15. Tersangka ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga negara asing asal Mesir, Haitam Tarek Mohamed Samy Mahmoud Gad. Korban mengaku dijambret saat melintas dengan sepeda motor di Jalal Popies II, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (5/11) sekitar pukul 01.30 Wita. HP IPhone 14 milik korban berhasil direbut paksa oleh tersangka yang masih di bawah umur ini.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah Apple Iphone 14 Promax, dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sampai saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap penadah HP hasil kejahatan para tersangka ini," pungkasnya. 7 pol
Komentar