Bawaslu Buleleng Deadline Penurunan APK Hari Ini
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng memberikan kesempatan kepada partai politik maupun calon legislatif peserta Pemilu 2024, untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Batas waktu terakhir (deadline) yakni Minggu (12/11) hari ini. APK dipastikan akan diberangus pihak berwenang jika masih ditemukan berdiri pada Senin (13/11) besok.
Keputusan disepakati bersama saat penyamaan persepsi terkait penertiban APK sebelum masa kampanye oleh Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, dan seluruh parpol peserta pemilu, di kawasan Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (11/11). Seluruh parpol peserta pemilu kembali dikumpulkan, sebab setelah sepekan Bawaslu Buleleng mengirim imbauan hingga kemarin belum ditindaklanjuti. Banyak APK caleg maupun parpol yang masih berdiri di sejumlah sudut kota hingga wilayah pedesaan Buleleng.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan imbauan untuk penurunan APK sebelum masa kampanye sudah disampaikan kepada seluruh parpol peserta pemilu di Buleleng sepekan yang lalu. Namun imbauan sekaligus teguran halus itu tampak tidak digubris oleh peserta pemilu. Beberapa APK di antaranya sudah diturunkan Satpol PP Buleleng bersama Kesbangpol karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif untuk penurunan APK secara mandiri. Kami sudah beri kesempatan, dan hari ini ada kesepakatan dan komitmen. Kalau ada pelanggaran tentu akan dilakukan upaya penertiban,” ucap Carna.
Lantaran banyaknya APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye, Bawaslu Buleleng juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membantu penertiban hingga ke wilayah pedesaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati seluruh tahapan pemilu. Termasuk ketentuan pemasangan APK dalam tahapan kampanye. Menurutnya seluruh APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus diturunkan.
Selain melanggar peraturan, KPU juga belum menetapkan zona pemasangan APK. “Pemasangan APK baru boleh dilakukan saat tahapan kampanye hanya di zona-zona yang ditetapkan KPU atau di lahan milik pribadi sepanjang ada izin. Jangan memasang di tempat ibadah, sekolah atau kampus, atau fasilitas umum milik pemerintah,” ucap Wirka.
Dia mewanti-wanti kepada parpol maupun caleg untuk berhati-hati melangsungkan kegiatan lain sebelum masa kampanye. Sebab jika terbukti mengandung unsur kampanye, baik penyampaian visi misi, program partai atau diri dan mengajak masyarakat untuk memilih, dapat terancam tindak pidana pemilu. 7 k23
Keputusan disepakati bersama saat penyamaan persepsi terkait penertiban APK sebelum masa kampanye oleh Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, dan seluruh parpol peserta pemilu, di kawasan Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (11/11). Seluruh parpol peserta pemilu kembali dikumpulkan, sebab setelah sepekan Bawaslu Buleleng mengirim imbauan hingga kemarin belum ditindaklanjuti. Banyak APK caleg maupun parpol yang masih berdiri di sejumlah sudut kota hingga wilayah pedesaan Buleleng.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan imbauan untuk penurunan APK sebelum masa kampanye sudah disampaikan kepada seluruh parpol peserta pemilu di Buleleng sepekan yang lalu. Namun imbauan sekaligus teguran halus itu tampak tidak digubris oleh peserta pemilu. Beberapa APK di antaranya sudah diturunkan Satpol PP Buleleng bersama Kesbangpol karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif untuk penurunan APK secara mandiri. Kami sudah beri kesempatan, dan hari ini ada kesepakatan dan komitmen. Kalau ada pelanggaran tentu akan dilakukan upaya penertiban,” ucap Carna.
Lantaran banyaknya APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye, Bawaslu Buleleng juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membantu penertiban hingga ke wilayah pedesaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati seluruh tahapan pemilu. Termasuk ketentuan pemasangan APK dalam tahapan kampanye. Menurutnya seluruh APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus diturunkan.
Selain melanggar peraturan, KPU juga belum menetapkan zona pemasangan APK. “Pemasangan APK baru boleh dilakukan saat tahapan kampanye hanya di zona-zona yang ditetapkan KPU atau di lahan milik pribadi sepanjang ada izin. Jangan memasang di tempat ibadah, sekolah atau kampus, atau fasilitas umum milik pemerintah,” ucap Wirka.
Dia mewanti-wanti kepada parpol maupun caleg untuk berhati-hati melangsungkan kegiatan lain sebelum masa kampanye. Sebab jika terbukti mengandung unsur kampanye, baik penyampaian visi misi, program partai atau diri dan mengajak masyarakat untuk memilih, dapat terancam tindak pidana pemilu. 7 k23
1
Komentar