Rancangan Perwali Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Dibahas Paling Lambat Awal Desember
DENPASAR, NusaBali.com - Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengkonfirmasi bahwa rancangan penyesuaian tarif parkir Kota Denpasar tahun 2024 akan dibahas menjadi Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) paling lambat awal Desember mendatang.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penyerahan naskah akademik oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar tentang penyesuaian tarif parkir 2024, khusus tempat parkir di tepi jalan.
"Atas dasar pengiriman kajian ini akan dibahas dulu bersama Tim Penasihat Hukum Setda Kota Denpasar bersama Tim Penyelaras Produk Hukum. Nanti kalau sudah ada tanggapan umum dan tanggapan khususnya, baru kita rapatkan untuk memanggil pemrakarsanya," jelas Dewi, Senin (13/11/2023).
Menurut Dewi, jadwal pembahasan ini disesuaikan dengan batas akhir penyerahan dokumen kepada Kemenkumham sebagai rancangan Perwali.
"Nanti kalau untuk ini, kita jadwalkan di akhir November, Minggu akhir November atau di awal Desember. Karena Rancangan Peraturan Walikota itu paling terakhir diajukan proses harmonisasi ke Kemenkumham tanggal 10 Desember," ucap Dewi menambahkan.
Rencana penyesuaian tarif parkir ini pun mendapat respons yang beragam dari masyarakat.
Made Dinar (54), salah satu juru parkir di Kota Denpasar, mengaku baru mengetahui informasi tersebut. "Saya belum dengar kabar itu. Tergantung di sana (Pemkot). Kalau naik ya udah, ngikutin aja," kata pria asal Banjar Kedaton ini.
Namun tidak sedikit pula masyarakat yang memberikan tanggapan berbeda terkait hal tersebut. Mereka menilai Pemerintah perlu mempertimbangkan lagi secara matang terkait kenaikan ini. "Keberatan sih, keberatan ya. Kalau bisa ditunda lah ya soal kenaikan ini, " ujar Suwarta (69), pria asal Gianyar yang sekarang berkerja di Kota Denpasar.
Rancangan yang dikeluarkan Perumda BPS Kota Denpasar ini merupakan hasil kajian bersama dengan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (LPPM Unud).
Rancangan itu disebut sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan para petugas parkir di kota Denpasar. *ol4
Komentar