Permintaan Kenaikan Upah Harus Realistis
Kadin desak ada sanksi yang tak patuhi regulasi terkait dengan penetapan upah
JAKARTA, NusaBali
Pengusaha merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang memastikan kenaikan upah minimum pekerja pada 2024. Pada dasarnya, pengusaha menyambut baik dan menghormati terbitnya beleid tersebut. Namun, mereka berpesan agar peningkatan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
"Permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang melalui keterangan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (13/11).
Ia menjelaskan dalam penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Menurut Sarman, dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya pp tersebut bisa lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mufakat. Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional," imbuh dia lebih lanjut.
Sarman mengatakan pengusaha dan serikat pekerja harus bersatu untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya.
Memasuki masa Pilpres 2024, ia pun berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, serta menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan ekonomi nasional.
Sarman pun mengingatkan agar pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah, termasuk kepala daerah jika menetapkan UMP atau UMK menyimpang dari PP tersebut.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani juga menghormati PP tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Terkait formula pengupahan yang baru, Shinta pun berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.
Ia pun menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.
"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," lanjut Shinta.
Sementara itu, Serikat pekerja menganggap aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak bisa memenuhi tuntutan kenaikan upah yang diinginkan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memprediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan berkisar di 5-7%.
"Kalau pemerintah menggunakan formula PP 51/2023 maka bisa dipastikan besaran UMP yang akan dihasilkan di 2024 itu tidak lebih, atau tidak boleh lebih di angka 5-7%. Karena tadi ada pembahasan di rumus koefisien nilai tertentu itu ada batas ambang bawah itu," ujarnya dikutip dari detikcom, Sabtu (11/11).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyebut aturan yang terbit tidak berbeda jauh dengan aturan tahun lalu. Ia memprediksi kenaikan UMP bakal berada di bawah pertumbuhan ekonomi.7
1
Komentar