Bendahara Desa Adat Tista Kembali Diperiksa
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
SINGARAJA, NusaBali - Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial IKB, 40, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, IKB, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, Senin (13/11). Kata dia, IKB diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
IKB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi dalam berkas tersangka Bendesa Adat Tista berinisial NSMP, 59. Seperti yang diketahui, selain IKB, dalam kasus dugaan korupsi ini Bendesa Adat NSMP juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi tersangka Bendahara Desa Adat Tista kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BKK tahun 2015-2022. Terkait pertanggungjawaban yang bersangkutan selaku bendahara. Diperiksa dua kali sebagai saksi dan tersangka," ujar Alit Ambara, Senin (13/11).
Ia mengatakan, usai diperiksa tersangka IKB belum ditahan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik masih perlu mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. "Langkah selanjutnya apakah ada pemanggilan saksi lain atau pengumpulan barang bukti lagi," imbuh Alit.
Disinggung apakah ada orang lain yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, pihaknya mengaku belum bisa memastikan. Hal itu akan terungkap nanti dalam pemeriksaan lanjutan atau saat di persidangan. "Sementara masih tahap pemeriksaan. Belum ada temuan (aliran dana) mengarah ke orang lain," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua prajuru atau pengurus Desa Adat ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2022. Perbuatan kedua tersangka dianggap menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 378 juta lebih.
Adapun modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok panyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta.
Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.7mzk
IKB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi dalam berkas tersangka Bendesa Adat Tista berinisial NSMP, 59. Seperti yang diketahui, selain IKB, dalam kasus dugaan korupsi ini Bendesa Adat NSMP juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi tersangka Bendahara Desa Adat Tista kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BKK tahun 2015-2022. Terkait pertanggungjawaban yang bersangkutan selaku bendahara. Diperiksa dua kali sebagai saksi dan tersangka," ujar Alit Ambara, Senin (13/11).
Ia mengatakan, usai diperiksa tersangka IKB belum ditahan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik masih perlu mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. "Langkah selanjutnya apakah ada pemanggilan saksi lain atau pengumpulan barang bukti lagi," imbuh Alit.
Disinggung apakah ada orang lain yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, pihaknya mengaku belum bisa memastikan. Hal itu akan terungkap nanti dalam pemeriksaan lanjutan atau saat di persidangan. "Sementara masih tahap pemeriksaan. Belum ada temuan (aliran dana) mengarah ke orang lain," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua prajuru atau pengurus Desa Adat ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2022. Perbuatan kedua tersangka dianggap menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 378 juta lebih.
Adapun modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok panyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta.
Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.7mzk
Komentar