Polda Bali Pastikan Netral dalam Pemilu
Sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dalam negeri, Polri berada di garda terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024
DENPASAR, NusaBali
Banyak berita bohong berseliweran di berbagai Media Sosial (Medsos) yang menyebutkan polisi tidak netral kawal proses Pemilu serentak yang digelar pada 14 Febuari 2024 mendatang. Terkait hal itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan Polri, khususnya aparat Polda Bali bersikap netral.
Hal itu sudah ditekankan Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra. Netralitas Polri dalam Pemilu juga kata Kombes Jansen diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kabid Humas berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu mendapatkan informasi. Ia juga menegaskan bahwa loyalitas Polri khususnya Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang.
Sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dalam negeri, Polri berada di garda terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024. Polri khususnya Polda Bali memastikan akan bersikap netral. Dia mengajak masyarakat untuk tidak percaya dengan berita bohong.
"Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat. Bahkan ada pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusivitas kamtibmas terganggu," tuturnya. 7 pol
Banyak berita bohong berseliweran di berbagai Media Sosial (Medsos) yang menyebutkan polisi tidak netral kawal proses Pemilu serentak yang digelar pada 14 Febuari 2024 mendatang. Terkait hal itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan Polri, khususnya aparat Polda Bali bersikap netral.
Hal itu sudah ditekankan Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra. Netralitas Polri dalam Pemilu juga kata Kombes Jansen diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kabid Humas berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu mendapatkan informasi. Ia juga menegaskan bahwa loyalitas Polri khususnya Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang.
Sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dalam negeri, Polri berada di garda terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024. Polri khususnya Polda Bali memastikan akan bersikap netral. Dia mengajak masyarakat untuk tidak percaya dengan berita bohong.
"Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat. Bahkan ada pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusivitas kamtibmas terganggu," tuturnya. 7 pol
Komentar