Polisi Hentikan Penyelidikan Penyerobotan Tanah di Gatsu
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Polda Bali menghentikan penyelidikan dugaan peyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Idajane, 68, yang menduga tetangganya, Franky Indra Gumi. melakukan peyerobotan tanah. Penghentian penyelidikan itu sesuai hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali pada Jumat (3/11).
Bahwa dalam laporan tersebut penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan terlapor yang merupakan bos toko elektronik ini. Penghentian penyelidikan itu membuat pelapor keheranan karena merasa ada yang janggal.
Pelapor heran karena hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Denpasar tanah terlapor yang merupakan tetangga pelapor bertambah 2 are. Sebaliknya tanah pelapor berkurang dua are. Menemui kejanggalan itu pelapor akan melakukan sejumlah langkah-langkah agar haknya atas tanah yang hilang itu bisa kembali.
Melalui Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik selaku penasehat hukumnya Idajane minta melakukan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar dengan melibatkan pihak swasta yang profesional. Selain itu minta gelar perkara ulang di Mabes Polri.
"Tiba-tiba kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan laporan kami pada Juli 2023. Penghentian penyelidikan ini menurut kami janggal. Di dalam SP2HP itu dikatakan belum ditemukan peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH)," ungkap Ponglik kepada warganya, Selasa (14/11).
Ponglik menceritakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari Franki yang merupakan bos toko elektronik.
Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagiannnya berada di atas tanah 1,7 are milik Idajane. Dari sanalah muncul laporan polisi.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait penghentian penyelidikan laporan tersebut. "Saya cek dulu ya. Saya belum dapat laporannya," ungkap Kombes Jansen singkat. 7 pol
Bahwa dalam laporan tersebut penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan terlapor yang merupakan bos toko elektronik ini. Penghentian penyelidikan itu membuat pelapor keheranan karena merasa ada yang janggal.
Pelapor heran karena hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Denpasar tanah terlapor yang merupakan tetangga pelapor bertambah 2 are. Sebaliknya tanah pelapor berkurang dua are. Menemui kejanggalan itu pelapor akan melakukan sejumlah langkah-langkah agar haknya atas tanah yang hilang itu bisa kembali.
Melalui Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik selaku penasehat hukumnya Idajane minta melakukan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar dengan melibatkan pihak swasta yang profesional. Selain itu minta gelar perkara ulang di Mabes Polri.
"Tiba-tiba kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan laporan kami pada Juli 2023. Penghentian penyelidikan ini menurut kami janggal. Di dalam SP2HP itu dikatakan belum ditemukan peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH)," ungkap Ponglik kepada warganya, Selasa (14/11).
Ponglik menceritakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari Franki yang merupakan bos toko elektronik.
Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagiannnya berada di atas tanah 1,7 are milik Idajane. Dari sanalah muncul laporan polisi.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait penghentian penyelidikan laporan tersebut. "Saya cek dulu ya. Saya belum dapat laporannya," ungkap Kombes Jansen singkat. 7 pol
Komentar