KPU Bali Minta Jaga Integritas
Lantik PPK dan PPS Pemilu 2024
TABANAN, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiyastini mengingatkan anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu diungkapkan Widiyastini saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, di Tabanan, Selasa (14/11).
Widiyastini menegaskan, sebagai badan ad hoc, anggota PPK dan PPS yang dilantik secara berantai harus mengetok tularkan ilmu yang sudah didapat sebelumnya. “Tahapan pemilu sudah dimulai, mari sama-sama sukseskan Pemilu 2024 secara berintegritas dengan berbagi pengalaman,” ujar Widiyastini.
Pelantikan PPK dan PPS kemarin dilaksanakan untuk mengisi kekosongan kursi badan ad hoc itu karena ada beberapa personilnya ‘naik kelas’ menjadi anggota KPU Kabupaten Tabanan periode 2023-2028. Ada 3 anggota PPK dan 3 anggota PPS yang dilantik. Pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh plh (pelaksana harian) Ketua KPU Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari.
Mereka yang dilantik adalah Desak Ayu Sri Utami Dewi menggantikan I Wayan Suwitra yang ‘naik kelas’ sebagai anggota KPU Tabanan. Suwitra sebelumnya sebagai anggota PPK Kecamatan Tabanan. Kemudian Ni Wayan Sukaningsih menggantikan Ni Komang Yuni Lestari, yang juga ‘naik kelas’ menjabat sebagai anggota KPU Tabanan. Yuni Lestari sebelumnya anggota PPK Kecamatan Tabanan.
Sementara I Gede Komang Agus Pande Suryawan dilantik menggantikan I Wayan Mudita karena yang bersangkutan menjadi anggota KPU Tabanan. Mudita sebelumnya menjadi anggota PPK Kecamatan Kerambitan.
Sedangkan untuk pelantikan PPS, I Ketut Pinda dilantik menggantikan Ni Wayan Sukaningsih sebagai PPS Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. Kemudian, Ida Bagus Gede Surya Sukrantara menggantikan Desak Ayu Sri Utami sebagai PPS Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan serta I Made Semadi menggantikan I Gede Komang Agus Pande Suryawan sebagai PPS Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan.
Plh Ketua KPU Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari mengatakan mereka yang dilantik ini sudah melalui mekanisme. “Artinya badan ad hoc yang menjadi pengganti adalah peraih peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Terhadap pengganti badan ad hoc yang dilantik ini karena PPK sebelumnya sudah menjadi anggota KPU Tabanan,” ujar Yuni Lestari.des
1
Komentar