11 Tahun, Kantongi Rp 46M dan USD 82.211
Sidang Perdana Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi di Pengadilan Tipikor Denpasar
Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (15/11). Dalam sidang, terungkap praktik culas yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kajari Buleleng.
Hal itu diungkapkan JPU Muhamad dkk dalam dakwaan. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Nyoman Wiguna, JPU mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng, Bali.
Jaksa menguraikan pertemuan terdakwa Fahrur Rozi dengan terdakwa Suwanto sebaga Direktur sekaligus pemilik CV Aneka Ilmu, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku berlangsung sejak tahun 2006. Awalnya perkenalan itu hanya sebatas pinjam-meminjam uang, namun kemudian perkenalan itu berubah menjadi bisnis tukar menukar jasa.
Pada tahun 2006, terdakwa Suwanto mengetahui adanya proyek pengadaan buku dari Kementerian atau pemerintahan dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus dan dana BOS di berbagai daerah. Suwanto pun menemui Fahrur Rozi agar dicarikan cara agar bisa mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
Pada 2006, terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Terdakwa meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan menyetujui permintaan dari terdakwa agar mengkondisikan para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran dari CV Aneka Ilmu.
Pada tahun 2007 sekolah-sekolah di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu total sebesar Rp5,5 miliar dan pada tahun 2008 di Kabupaten Konawe, Kabupaten Raha, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari melakukan pengadaan/membeli buku pelajaran dengan total sebesar Rp2,1 miliar.
Pada pengadaan buku di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto melalui Fredy secara tunai yang tidak dapat diingat jumlahnya.
Pada tahun 2010, sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Koba (Bangka Tengah), Suwanto melakukan hal yang sama sehingga Group CV Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidikan dengan total sebesar Rp.2.152.220.000. Demikian juga PT. Bengawan Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu memperoleh pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku perpustakaan SMP dengan total sebesar Rp432.244.000.
Bahwa pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Atas perbuatannya, terdakwa Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5ayat (1) huruf a, hufuf b, Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi juga didakwa Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 7 rez
Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (15/11). Dalam sidang, terungkap praktik culas yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kajari Buleleng.
Hal itu diungkapkan JPU Muhamad dkk dalam dakwaan. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Nyoman Wiguna, JPU mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng, Bali.
Jaksa menguraikan pertemuan terdakwa Fahrur Rozi dengan terdakwa Suwanto sebaga Direktur sekaligus pemilik CV Aneka Ilmu, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku berlangsung sejak tahun 2006. Awalnya perkenalan itu hanya sebatas pinjam-meminjam uang, namun kemudian perkenalan itu berubah menjadi bisnis tukar menukar jasa.
Pada tahun 2006, terdakwa Suwanto mengetahui adanya proyek pengadaan buku dari Kementerian atau pemerintahan dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus dan dana BOS di berbagai daerah. Suwanto pun menemui Fahrur Rozi agar dicarikan cara agar bisa mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
Pada 2006, terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Terdakwa meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan menyetujui permintaan dari terdakwa agar mengkondisikan para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran dari CV Aneka Ilmu.
Pada tahun 2007 sekolah-sekolah di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu total sebesar Rp5,5 miliar dan pada tahun 2008 di Kabupaten Konawe, Kabupaten Raha, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari melakukan pengadaan/membeli buku pelajaran dengan total sebesar Rp2,1 miliar.
Pada pengadaan buku di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto melalui Fredy secara tunai yang tidak dapat diingat jumlahnya.
Pada tahun 2010, sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Koba (Bangka Tengah), Suwanto melakukan hal yang sama sehingga Group CV Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidikan dengan total sebesar Rp.2.152.220.000. Demikian juga PT. Bengawan Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu memperoleh pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku perpustakaan SMP dengan total sebesar Rp432.244.000.
Bahwa pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Atas perbuatannya, terdakwa Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5ayat (1) huruf a, hufuf b, Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi juga didakwa Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 7 rez
Komentar