PLN Sosialisasikan Prosedur Pengajuan PLTS Atap di Denpasar
DENPASAR, NusaBali - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali I Wayan Udayana sosialisasikan prosedur pengajuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dalam Workshop Prosedur Permohonan dan Ketentuan SLO PLTS Atap, di Kantor PLN UID Bali, Denpasar, Rabu (15/11/2023).
Udayana mengatakan PT PLN (Persero) berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan PLTS atap.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), PLN sebagai pemegang IUPTLU memiliki prosedur yang harus dipenuhi pelanggan PLTS atap yang ingin terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Prosedur pengajuan pemasangan PLTS atap ini terus disosialisasikan kepada masyarakat serta asosiasi pemilik usaha energi surya untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Udayana menyatakan penting bagi PLN untuk mendukung transisi energi dalam mencapai NZE 2060, namun dengan tetap menjaga kualitas layanan agar tetap andal bagi pelanggan umum.
“PLN mendukung adanya PLTS rooftop karena merupakan bagian dari transformasi green, yakni penggunaan energi hijau di sisi hilir, namun dengan tetap memastikan kualitas listrik bagi pelanggan umum tidak terganggu,” katanya.
Menurut Udayana antusiasme masyarakat di Bali untuk menggunakan PLTS atap cukup tinggi, terbukti tercatat saat ini pengguna PLTS atap di Bali telah mencapai 415 pelanggan dengan total kapasitas terpasang sebesar 6,9 Mega Watt peak (MWp).
Udayana mengatakan saat ini PLN melalui subholdingnya PLN Icon Plus turut berkecimpung dalam penyediaan PLTS atap.
“PLN Icon Plus mengembangkan layanan PLTS atap guna memberikan opsi dan solusi energi terbarukan kepada masyarakat dengan layanan yang andal dan berkualitas,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya pemain baru ini, kompetisi dan kolaborasi dalam menghadirkan layanan energi baru terbarukan bagi masyarakat semakin optimal dan efisien.
Dalam kegiatan ini, PLN menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berbagi pengetahuan terkait pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pelanggan PLTS atap.
Koordinator DJK Wahyudi Joko Santoso mengatakan pemenuhan SLO menjadi wajib karena untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan hal ini tak terbatas pada PLTS atap saja namun di sisi pembangkit, transmisi, distribusi, sampai pada instalasi milik pelanggan wajib melengkapi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asosiasi PLTS Atap (APSA) dan perusahaan pemasang PLTS atap (EPC) Bali ini dipaparkan mengenai berbagai prosedur baik pengajuan pemasangan PLTS atap serta pengajuan SLO.
Pengajuan oleh pelanggan kepada PLN diperlukan pemenuhan berbagai syarat dan dokumen antara lain dokumen kelengkapan PLTS yakni Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau dokumen pemenuhan wajib SLO, laporan pembangunan dan pemasangan PLTS atap untuk kapasitas sampai dengan 500 kWp ke dinas yang menangani ketenagalistrikan atau apabila kapasitas di atas 500 kWp pelanggan wajib mengurus Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui oss.go.id, serta berkas kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat, asosiasi, unit-unit PLN serta pelaku usaha di bidang penyediaan PLTS atap dapat memiliki pemahaman yang sama untuk pemasangan PLTS atap guna mewujudkan NZE 2060. 7 ant
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), PLN sebagai pemegang IUPTLU memiliki prosedur yang harus dipenuhi pelanggan PLTS atap yang ingin terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Prosedur pengajuan pemasangan PLTS atap ini terus disosialisasikan kepada masyarakat serta asosiasi pemilik usaha energi surya untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Udayana menyatakan penting bagi PLN untuk mendukung transisi energi dalam mencapai NZE 2060, namun dengan tetap menjaga kualitas layanan agar tetap andal bagi pelanggan umum.
“PLN mendukung adanya PLTS rooftop karena merupakan bagian dari transformasi green, yakni penggunaan energi hijau di sisi hilir, namun dengan tetap memastikan kualitas listrik bagi pelanggan umum tidak terganggu,” katanya.
Menurut Udayana antusiasme masyarakat di Bali untuk menggunakan PLTS atap cukup tinggi, terbukti tercatat saat ini pengguna PLTS atap di Bali telah mencapai 415 pelanggan dengan total kapasitas terpasang sebesar 6,9 Mega Watt peak (MWp).
Udayana mengatakan saat ini PLN melalui subholdingnya PLN Icon Plus turut berkecimpung dalam penyediaan PLTS atap.
“PLN Icon Plus mengembangkan layanan PLTS atap guna memberikan opsi dan solusi energi terbarukan kepada masyarakat dengan layanan yang andal dan berkualitas,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya pemain baru ini, kompetisi dan kolaborasi dalam menghadirkan layanan energi baru terbarukan bagi masyarakat semakin optimal dan efisien.
Dalam kegiatan ini, PLN menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berbagi pengetahuan terkait pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pelanggan PLTS atap.
Koordinator DJK Wahyudi Joko Santoso mengatakan pemenuhan SLO menjadi wajib karena untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan hal ini tak terbatas pada PLTS atap saja namun di sisi pembangkit, transmisi, distribusi, sampai pada instalasi milik pelanggan wajib melengkapi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asosiasi PLTS Atap (APSA) dan perusahaan pemasang PLTS atap (EPC) Bali ini dipaparkan mengenai berbagai prosedur baik pengajuan pemasangan PLTS atap serta pengajuan SLO.
Pengajuan oleh pelanggan kepada PLN diperlukan pemenuhan berbagai syarat dan dokumen antara lain dokumen kelengkapan PLTS yakni Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau dokumen pemenuhan wajib SLO, laporan pembangunan dan pemasangan PLTS atap untuk kapasitas sampai dengan 500 kWp ke dinas yang menangani ketenagalistrikan atau apabila kapasitas di atas 500 kWp pelanggan wajib mengurus Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui oss.go.id, serta berkas kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat, asosiasi, unit-unit PLN serta pelaku usaha di bidang penyediaan PLTS atap dapat memiliki pemahaman yang sama untuk pemasangan PLTS atap guna mewujudkan NZE 2060. 7 ant
Komentar