DCT Ditetapkan, Permohonan Sengketa Nihil
DENPASAR, NusaBali - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bali dan Anggota DPD RI, Jumat (13/11) lalu, tidak ada muncul permohonan sengketa yang diadukan peserta pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Bali/Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan dihubungi NusaBali, Rabu (15/11) menyebutkan, peserta pemilu diberikan kesempatan mengajukan permohonan sengketa pasca penetapan DCT. Permohonan sengketa dibuka selama 3 hari kerja yakni sejak Senin (6/11/2023) sampai Rabu (8/11/2023). Hingga ditutup pada Rabu lalu, tidak ada peserta pemilu/partai politik (parpol) dan bakal calon DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.
“Sampai tanggal 8 November 2023, tidak ada peserta pemilu yang melakukan permohonan sengketa terhadap penetapan DCT tersebut ke Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” ujar Gede Sutrawan.
Kata Sutrawan, dengan nihilnya permohonan sengketa, Bawaslu Bali menyimpulkan tidak ada permasalahan atau keberatan oleh peserta pemilu atas penetapan DCT yang dilakukan KPU. Lanjut Sutrawan, kalau pun ada riak-riak selama masa pencalonan, itu masuk ranah internal antara bacaleg dengan parpol.
Ketidakpuasan kader/bacaleg kata dia, tidak bisa diakomodasi langsung oleh Bawaslu. Sebab mereka bukan peserta pemilu. Penyelesaian riak-riak semacam ini sepenuhnya berada di internal masing-masing parpol. “Setelah masa mengajukan permohonan sengketa itu, tidak ada lagi kesempatan permohonan sengketa (terkait pencalonan,red). KPU sudah bisa lanjut ke pencetakan surat suara,” imbuh Sutrawan.
Mantan Anggota KPU Buleleng ini menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait adanya kesempatan untuk permohonan sengketa ini di setiap tahapan. Peserta Pemilu diminta mengajukan permohonan sengketa sejak tahap pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS), jika merasa keberatan atau janggal dengan penetapan DCS.
Meski begitu, baik di tahapan penetapan DCS maupun DCT sama-sama tidak ada permohonan sengketa yang disampaikan ke Bawaslu. “Oleh karena itu, pengajuan keberatan terhadap tahapan pencalonan sudah lewat. Selanjutnya, Bawaslu fokus pada pengawasan terhadap tahapan pengadaan logistik, termasuk surat suara dan bersiap untuk pengawasan kampanye,” pungkas Sutrawan. ol1
1
Komentar