Pemprov Bali Bentuk Satgas Khusus Netralitas ASN
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan Pemilu 2024. Pihaknya menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam mengawasi netralitas ASN di lingkungan Pemprov Bali.
"Pengawasannya kami telah membuat sistem informasi, ada tim satgas di Pemprov Bali yang akan melakukan pengawasan kepada semua ASN," ujar Sekda Dewa Indra ditemui di Kantor DPRD Bali, Kamis (16/11).
Disampaikan, beberapa tindakan atau kegiatan bagi ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) yang bisa dianggap menjadi pelanggaran netralitas, di antaranya turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, berfoto dengan pose jari tertentu, membuat postingan, komentar, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan-kegiatan politik praktis lainnya.
Dewa Indra pun menegaskan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN termasuk jika memberikan arahan untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu. "Tidak boleh ada arahan, yang memberikan arahan juga salah," tegasnya. Di sisi lain Sekda Dewa Indra menegaskan seorang Kepala Daerah tetap diperkenankan melakukan politik praktis seperti berkampanye karena bukan merupakan ASN. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah mengajukan cuti.
Ia pun menyinggung jika Pemprov Bali yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Sang Made Mahendra Jaya, yang merupakan seorang ASN Kementerian Dalam Negeri, sehingga otomatis juga harus mengikuti aturan netralitas ASN. "Beliau (Pj Gubernur Mahendra Jaya) kan ASN juga jadi harus netral," kata Dewa Indra. Lebih jauh Dewa Indra mengatakan, pengawasan netralitas ASN Pemprov Bali juga akan bekerjasama dengan pihak Bawaslu Bali yang memang diberikan wewenang untuk mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan baik dan lancar, termasuk dalam menjaga netralitas ASN.
"Bawaslu kan juga akan melakukan pengawasan maka akan saling memberikan informasi. Kalau menemukan ASN Pemprov Bali melakukan tindakan-tindakan politik praktis yang dilarang itu, tolong laporkan kepada kami," ujarnya sembari menyebut telah melakukan komunikasi dengan Ketua Bawaslu Bali. Sekda Dewa Made Indra bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna sebelumnya telah menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, secara daring, pada Selasa, (14/11). Kegiatan sosialisasi diikuti seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya.
Sekda Dewa Indra menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan non PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Bali wajib menandatangani pakta integritas netralitas ASN untuk menegaskan netralitas pada perhelatan Pemilu 2024. Dewa Indra telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov Bali menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN pada Pemilu tahun depan. "Paling lambat tanggal 22 November sudah selesai semuanya," tegas Dewa Indra sembari menyebut dirinya telah menandatangani pakta integritas begitu surat edaran dikeluarkannya.
Selain pakta integritas, ia juga meminta Kepala OPD beserta jajaran memimpin pengucapan ikrar paling lambat tanggal 26 November 2023 sudah terekam dalam bentuk video. Ikrar harus diikuti oleh seluruh ASN baik PNS maupun non PNS.
"Kalau tidak hadir sudah indikasi awal dia tidak netral. Begitu juga yang tidak menandatangani Pakta Integritas sudah merupakan indikasi awal dia tidak akan netral," tegasnya. 7 cr78
Disampaikan, beberapa tindakan atau kegiatan bagi ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) yang bisa dianggap menjadi pelanggaran netralitas, di antaranya turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, berfoto dengan pose jari tertentu, membuat postingan, komentar, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan-kegiatan politik praktis lainnya.
Dewa Indra pun menegaskan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN termasuk jika memberikan arahan untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu. "Tidak boleh ada arahan, yang memberikan arahan juga salah," tegasnya. Di sisi lain Sekda Dewa Indra menegaskan seorang Kepala Daerah tetap diperkenankan melakukan politik praktis seperti berkampanye karena bukan merupakan ASN. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah mengajukan cuti.
Ia pun menyinggung jika Pemprov Bali yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Sang Made Mahendra Jaya, yang merupakan seorang ASN Kementerian Dalam Negeri, sehingga otomatis juga harus mengikuti aturan netralitas ASN. "Beliau (Pj Gubernur Mahendra Jaya) kan ASN juga jadi harus netral," kata Dewa Indra. Lebih jauh Dewa Indra mengatakan, pengawasan netralitas ASN Pemprov Bali juga akan bekerjasama dengan pihak Bawaslu Bali yang memang diberikan wewenang untuk mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan baik dan lancar, termasuk dalam menjaga netralitas ASN.
"Bawaslu kan juga akan melakukan pengawasan maka akan saling memberikan informasi. Kalau menemukan ASN Pemprov Bali melakukan tindakan-tindakan politik praktis yang dilarang itu, tolong laporkan kepada kami," ujarnya sembari menyebut telah melakukan komunikasi dengan Ketua Bawaslu Bali. Sekda Dewa Made Indra bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna sebelumnya telah menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, secara daring, pada Selasa, (14/11). Kegiatan sosialisasi diikuti seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya.
Sekda Dewa Indra menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan non PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Bali wajib menandatangani pakta integritas netralitas ASN untuk menegaskan netralitas pada perhelatan Pemilu 2024. Dewa Indra telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov Bali menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN pada Pemilu tahun depan. "Paling lambat tanggal 22 November sudah selesai semuanya," tegas Dewa Indra sembari menyebut dirinya telah menandatangani pakta integritas begitu surat edaran dikeluarkannya.
Selain pakta integritas, ia juga meminta Kepala OPD beserta jajaran memimpin pengucapan ikrar paling lambat tanggal 26 November 2023 sudah terekam dalam bentuk video. Ikrar harus diikuti oleh seluruh ASN baik PNS maupun non PNS.
"Kalau tidak hadir sudah indikasi awal dia tidak netral. Begitu juga yang tidak menandatangani Pakta Integritas sudah merupakan indikasi awal dia tidak akan netral," tegasnya. 7 cr78
1
Komentar