83 Korban Bencana Terima Bantuan Sosial
Total bantuan Rp 3.270.500.000 dari empat tahap yang diajukan, dalam rentang waktu tahun 2023. Sumber dana ini diakses dari APBD Provinsi Bali.
BANGLI, NusaBali
83 korban bencana di Bangli menerima bantuan stimulus pasca bencana. Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Gedung BMB Bangli, Kamis (16/11).
Kepala BPBD dan Damkar Bangli I Wayan Wardana menjelaskan ada 85 korban bencana yang mengajukan proposal kepada Bupati Bangli melalui BPBD Bangli. Kemudian, dari jumlah tersebut hanya 83 pemohon yang lolos verifikasi.
Ada dua pemohon tereliminasi karena terbentur lahan. Lebih lanjut, keduanya memohon bantuan rehabilitasi rumah. Hanya saja lahannya berada di kondisi yang rawan bencana. Sehingga tidak memungkinkan untuk membangun kembali hunian di lahan tersebut.
"Berdasarkan hasil assesmen, sebaiknya bangun di tempat lain. Sementara di satu sisi mereka tidak punya lahan. Kami pun tidak punya kewajiban untuk menyiapkan lahan," kata kepala dinas asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Dalam kondisi ini, pihaknya tetap memberikan bantuan untuk rehab rumah. Hanya saja yang bersangkutan tetap harus mencari lahan sendiri. "Yang jelas kami Pemda Bangli tidak punya kewenangan menyiapkan lahan untuk satu KK. Berbeda jika dampak bencana dialami banyak masyarakat. Seperti yang terjadi di Songan beberapa waktu lalu, yang dialami 32 KK," terangnya.
Sementara itu, 83 pemohon yang terverifikasi berupa pemberian santunan, perekomian rakyat, perumahan rakyat, termasuk juga pembangunan prasarana umum. Total bantuan yang diberikan kepada masyarakat sejumlah Rp 3.270.500.000.
"Total bantuan Rp 3.270.500.000 dari empat tahap yang diajukan, dalam rentang waktu tahun 2023. Sumber dana ini diakses dari APBD Provinsi Bali, yang memang diperuntukkan bagi seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali," sebutnya.
Bantuan yang mendominasi berupa usulan kerusakan fasilitas umum. Seperti pura, senderan, dan sebagainya dengan total usulan mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Mantan Camat Bangli ini menambahkan, dalam proses pengusulan bantuan ke provinsi ada beberapa syarat. Mulai dari korban bencana yang mengajukan surat proposal pada BPBD dan Damkar Bangli. Selanjutnya dari tim Jitupasna BPBD Damkar, melakukan kajian untuk memverifikasi apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dicontohkan, korban meninggal diberikan santunan. Jika rumahnya rusak diberikan bantuan rumah. Begitu juga menyangkut kerusakan fasilitas umum. Setelahnya, usulan dan hasil assesmen dilengkapi dengan surat pernyataan bupati bahwa memang terjadi bencana dan ada korban. Kemudian baru diserahkan kepada Provinsi Bali.
"Proses dari awal pengajuan sampai persetujuan kurang lebih membutuhkan waktu selama dua bulan. Pemohon tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Bangli. Namun juga dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali," imbuhnya.7esa
1
Komentar