Perempuan Pencuri Kalung Emas Diciduk
GIANYAR, NusaBali - Seorang perempuan paruh baya inisial DPP, 46, diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
Meski sempat mengelak, DPP yang dicecar banyak pertanyaan akhirnya mengaku telah mencuri perhiasan kalung emas dan uang tunai. Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (4/11) lalu. Korbannya pun mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada melalui Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menjelaskan pelaku asal Taman Bali, Bangli ini diamankan pada Rabu (15/11) pukul 23.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Setelah melalui proses penyelidikan, dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya disita guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, dari hasil penyelidikan dan melalui keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Tedung, Abianbase, Gianyar," ujar AKP Tama.
Pada saat ditangkap pelaku awalnya mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku ditemukan adanya KTP, SIM dan ATM milik korban. "Pelaku awalnya berkelit, namun setelah digeledah pada tas pelaku ditemukan KTP, SIM dan ATM milik korban, terlebih barang hasil kejahatan yakni satu untai kalung emas ternyata digunakan oleh pelaku dan hal ini dibenarkan langsung oleh korban bahwa kalung yang digunakan oleh pelaku adalah miliknya," jelasnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti baik barang hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya selanjutnya diamankan ke Polsek Blahbatuh. "Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18 juta," imbuhnya. Saat ini pelaku masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. 7 nvi
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada melalui Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menjelaskan pelaku asal Taman Bali, Bangli ini diamankan pada Rabu (15/11) pukul 23.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Setelah melalui proses penyelidikan, dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya disita guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, dari hasil penyelidikan dan melalui keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Tedung, Abianbase, Gianyar," ujar AKP Tama.
Pada saat ditangkap pelaku awalnya mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku ditemukan adanya KTP, SIM dan ATM milik korban. "Pelaku awalnya berkelit, namun setelah digeledah pada tas pelaku ditemukan KTP, SIM dan ATM milik korban, terlebih barang hasil kejahatan yakni satu untai kalung emas ternyata digunakan oleh pelaku dan hal ini dibenarkan langsung oleh korban bahwa kalung yang digunakan oleh pelaku adalah miliknya," jelasnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti baik barang hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya selanjutnya diamankan ke Polsek Blahbatuh. "Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18 juta," imbuhnya. Saat ini pelaku masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. 7 nvi
1
Komentar