Jaksa Kebut Penanganan LPD Unggahan dan Tamblang
SINGARAJA, NusaBali - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng dan LPD Tamblang, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kedua kasus itu telah bergulir sejak dua tahun lalu dan masih menjadi tunggakan kasus di Kejari Buleleng.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, dalam kasus korupsi LPD Unggahan, penyidik telah menuntaskan penyidikan. Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
"Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu. Sekarang JPU masih mempelajari dan punya waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas lengkap atau tidak. Jika belum lengkap akan dikembalikan kepada penyidik dan jika sudah akan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti," terangnya, Kamis (16/11).
Dalam kasus LPD Unggahan Kejari Buleleng menetapkan dua orang mantan pengurus LPD sebagai tersangka, yakni IA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan mantan Kepala Tata Usaha berinisial IGS. Keduanya diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, penyidik belum juga menahan kedua tersangka sampai saat ini. Menurut Bambang, kewenangan menahan tersangka ada pada penyidik. "Nanti saat sudah dilimpahkan ke JPU, kewenangannya ada di JPU. Kami belum tahu apakah JPU akan mengambil upaya paksa (penahanan) atau tidak," lanjutnya.
Adapun dalam proses penyidikan LPD Tamblang, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial KR, yang merupakan mantan Ketua LPD. Kata Bambang, Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari pengurus LPD lainnya. Mereka akan dipanggil dalam pemeriksaan waktu dekat ini.
"Kami masih memerlukan keterangan saksi pengurus LPD lainnya. Sekretaris sudah diperiksa, bendahara sempat dua kali dipanggil tapi belum hadir. Kami akan panggil lagi dalam waktu dekat," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi LPD Tamblang, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan penghitungan audit Inspektorat Daerah Buleleng. Kata Bambang, penyidik masih memerlukan keterangan saksi pengurus LPD untuk menguatkan hasil audit tersebut. Hasil pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk disusun dalam berkas perkara. 7mzk
"Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu. Sekarang JPU masih mempelajari dan punya waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas lengkap atau tidak. Jika belum lengkap akan dikembalikan kepada penyidik dan jika sudah akan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti," terangnya, Kamis (16/11).
Dalam kasus LPD Unggahan Kejari Buleleng menetapkan dua orang mantan pengurus LPD sebagai tersangka, yakni IA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan mantan Kepala Tata Usaha berinisial IGS. Keduanya diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, penyidik belum juga menahan kedua tersangka sampai saat ini. Menurut Bambang, kewenangan menahan tersangka ada pada penyidik. "Nanti saat sudah dilimpahkan ke JPU, kewenangannya ada di JPU. Kami belum tahu apakah JPU akan mengambil upaya paksa (penahanan) atau tidak," lanjutnya.
Adapun dalam proses penyidikan LPD Tamblang, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial KR, yang merupakan mantan Ketua LPD. Kata Bambang, Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari pengurus LPD lainnya. Mereka akan dipanggil dalam pemeriksaan waktu dekat ini.
"Kami masih memerlukan keterangan saksi pengurus LPD lainnya. Sekretaris sudah diperiksa, bendahara sempat dua kali dipanggil tapi belum hadir. Kami akan panggil lagi dalam waktu dekat," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi LPD Tamblang, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan penghitungan audit Inspektorat Daerah Buleleng. Kata Bambang, penyidik masih memerlukan keterangan saksi pengurus LPD untuk menguatkan hasil audit tersebut. Hasil pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk disusun dalam berkas perkara. 7mzk
1
Komentar