Rumah Dieksekusi, Warga Sayan Demo Polsek
Tak terima rumahnya dieksekusi, puluhan warga Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, ngluruk ke Polsek Ubud, Kamis (13/7).
GIANYAR, NusaBali
Mereka mempertanyakan tindakan kepolisian yang mengamankan eksekusi sejumlah rumah warga di Tegal Jambangan.
Sementara iut, polisi menegaskan pengamanan yang dilakukan sudah sesuai SOP (standar operasional presedur). Pantauan di lokasi, puluhan warga mengenakan pakai adat madya berkumpul dan berorasi di Jaba Pura Dalem Puri, Desa Peliatan, Ubud, Kamis pagi sektiar pukul 09.00 Wita. Mereka lantas menuju Polsek Ubud dengan berjalan kaki, sembari menunjukan dua spanduk. Tulisan pada spanduk itu pun dibuat cukup unik, yakni “Kunjungi Obyek Wisata Unik di Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Pura Melalung (tempat suci telanjang) garapan Polsek Ubud, kreasi pengempon Pura Taman Komude Saraswati, sponsor PT Sharandy Land”. Ada pula spanduk lainnya bertuliskan “Sertifikat bodong disulap jadi proyek besar dengan untung berlimpah”.
Disepanjang jalan, puluhan warga yang mengangkat spanduk ini pun mendapat perhatian sejumlah wisatawan. Hingga akhirnya mereka berorasi di barat jalan depan Mapolsek Ubud.
Pengacara warga, I Gede Putu Arsana menyatakan kedatangan ke Mapolsek Ubud untuk meminta pertanggungjawaban terkait eksekusi pemukiman milik warga di Tegal Jambangan. “ Ini perlakukan tidak adil, apalagi pengrusakan ini dikawal aparat kepolisian, “ ucapnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak benar dilakukan, lantaran belum ada keputusan hukum dari pengadilan terkait kasus ini. Disinggung kapan akan mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan membahas dengan tim pengacaranya. “ Langkah selanjutnya masih kami diskusikan, tetapi pasti kami akan terus melakukan perlawanan, apalagi pengrusakan ini adalah tindakan melawan hukum, “ katanya.
Dibeberkan, selama eksekusi tersebut ada 6 rumah warga sudah diratakan. Kini warga enam Kepala Keluarga (KK) ini tinggal di bedeng seputar lokasi tersebut.
Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya menjelaskan, polisi hanya menjalankan kewajiban mengamankan sesuai permintaan dari pihak BPN Gianyar dan PT Sharandy Land. “ Kita mengamankan kedua belah pihak sehingga tidak timbul pelanggaran hukum, tadi mereka hanya menanyakan apakah sudah benar tindakan kepolisian, saya tegaskan itu benar 100 persen,“ ucapnya.
Kompol Wirajaya mengatakan bila ada yang merasa keberatan dari eksekusi sejumlah rumah tersebut, dipersilahkan untuk mengadukan ke jalur hukum. “Kalau dibilang pengrusakan silahkan, ada media yang bisa menjadi tempat mereka menyalurkan laporan, bisa dengan Pasal 406 pengerusakan, atau gugatan yang lain,” jelasnya. *nvi
Komentar