Berkas Jero Dasaran Alit Belum Rampung
TABANAN, NusaBali - Setelah sidang praperadilan ditolak, kasus dugaan pelecehan seksual Jero Dasaran Alit (JDA) masih adem ayem. Terbaru berkas yang disebut bakal segera dilimpahkah ke Kejari Tabanan masih ditahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta mengatakan belum adanya pelimpahan berkas tahap II ke Kejari Tabanan. "Pelimpahan belum dilakukan, masih di tahap I," ujarnya, Jumat (17/11).
Namun meskipun belum adanya pelimpahan, berkas tersebut sudah dalam proses penelitian oleh JPU. "JPU masih mempelajari dan masih proses penelitian kelengkapan formil dan materiel," tegas Sukawinata.
Terpisah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana tak ada respon. Ketika dihubungi berulang kali via WhatsApp tidak membalas pesan.
Sebelumnya gugatan Praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).
Sidang yang dimulai pukul 11.00 wita ini diawali dengan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan. Setelah itu sidang di skors sekitar 30 menit barulah dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan.
Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak. "Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," tegas Hakim Sayu Komang Wiratini dalam putusannya. Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya. 7 des
Namun meskipun belum adanya pelimpahan, berkas tersebut sudah dalam proses penelitian oleh JPU. "JPU masih mempelajari dan masih proses penelitian kelengkapan formil dan materiel," tegas Sukawinata.
Terpisah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana tak ada respon. Ketika dihubungi berulang kali via WhatsApp tidak membalas pesan.
Sebelumnya gugatan Praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).
Sidang yang dimulai pukul 11.00 wita ini diawali dengan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan. Setelah itu sidang di skors sekitar 30 menit barulah dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan.
Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak. "Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," tegas Hakim Sayu Komang Wiratini dalam putusannya. Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya. 7 des
Komentar