Rudia Beralih Profesi sebagai Advokat
Tetap Konsisten Kawal Penyelenggaraan Pemilu 2024
DENPASAR, NusaBali - Malang melintang di dunia kepemiluan sebagai Pengawas Pemilu, I Ketut Rudia kini banting setir ke dunia hukum sebagai advokat. Rudia mengatakan akan tetap konsisten mengawasi pemilu melalui profesinya sebagai advokat.
Sebelum memutuskan banting setir, Rudia hampir 13 tahun menjadi pengawas pemilu. Dimulai sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Anggota dan Ketua Bawaslu Bali. Rudia sempat melamar sebagai calon Anggota KPU Bali periode 2023-2028, namun gagal lolos.
Saat ini Rudia menyandang profesi advokat setelah resmi dilantik di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (17/11). Rudia diambil sumpahnya, oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr I Wayan Karya, bersama dengan 37 calon advokat baru yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Usai dilantik, Rudia mengaku, menjadi advokat adalah ladang pengabdian yang baru bagi dirinya pasca tidak di dunia kepemiluan. Ditambahkan Rudia, dunia advokat memang dunia baru. Tapi bicara penegakan hukum dan memberi keadilan, Rudia mengaku sudah melakukannya sejak tahun 2011 hingga 2023, ketika dirinya menjadi pengawas pemilu. “Kita sudah biasa menangani dan melayani para pencari keadilan, khususnya peserta pemilu, baik dalam sengketa proses, maupun perkara-perkara lainnya dalam bidang kepemiluan,” ujar pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Ditegaskan Rudia, profesi barunya sebagai advokat akan bisa memberikan bantuan hukum kepada semua warga negara, termasuk para peserta pemilu yang sekarang sedang berkontestasi untuk memenangkan Pemilu 2024. “Sekarang bisa membantu masyarakat umum, termasuk juga peserta pemilu, jika mereka merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu. Saya siap mendampingi. Kalau nanti ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, saya juga siap, karena beberapa kali memberikan keterangan sebagai Pengawas Pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan wartawan ini.
Ketika ditanya soal pengawasan pemilu di Bali, Rudia yakin para penggantinya di Bawaslu bekerja secara profesional dan independen. “Sekarang saya selaku masyarakat, punya kewajiban untuk memastikan kawan-kawan Bawaslu bekerja dengan baik mengawal Pemilu 2024,” tegasnya.
Rudia lantas mengutif bunyi pasal 448 Undang-undang Pemilu yang berbunyi : Pemilu dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat. “Selaku masyarakat saya juga mendapat amanah. Kalau penyelenggaraan melenceng, masyarakat juga bisa minta pertanggungjawaban. Apalagi ada dugaan melanggar, bisa dilaporkan. Karena ada penggunaan anggaran negara dalam bekerja. Anggaran itu bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujar Rudia.n nat
1
Komentar