Residivis Kambuhan Diringkus
Satroni Dua Rumah, Gondol Perhiasan Emas
BANGLI, NusaBali - Kasus pencurian perhiasan emas melibatkan residivis kambuhan diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kintamani. Pelaku yang berinisial INP, 21, asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, diringkus petugas berikut barang bukti hasil curian.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan, kasus pencurian emas dan uang tunai awalnya dilaporkan korban pada 11 November lalu. Kasusnya terjadi di Banjar Batih, Desa Siakin. Ada dua orang yang menjadi korban pencurian yakni I Tinggeh, 70 dan I Ketut Citra, 70.
“Aksi pencurian di rumah kedua korban terjadi di hari yang sama. I Tinggeh kehilangan perhiasan emas berupa anting, cicin. Sedangkan Ketut Citra kehilangan uang tunai Rp 500.000,” ujar Kompol Ruli, Sabtu (18/11).
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi terduga pelaku mengarah kepada pelaku INP yang juga warga Banjar Batih, Desa Siakin,” kata Kompol Ruli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah Tinggen. Dia berhasil menggasak berupa 1 buah cincin mata merah, 2 buah giwang ulir, 4 buah anting-anting/subeng imitasi.
“Aksi pencurian di rumah kedua korban terjadi di hari yang sama. I Tinggeh kehilangan perhiasan emas berupa anting, cicin. Sedangkan Ketut Citra kehilangan uang tunai Rp 500.000,” ujar Kompol Ruli, Sabtu (18/11).
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi terduga pelaku mengarah kepada pelaku INP yang juga warga Banjar Batih, Desa Siakin,” kata Kompol Ruli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah Tinggen. Dia berhasil menggasak berupa 1 buah cincin mata merah, 2 buah giwang ulir, 4 buah anting-anting/subeng imitasi.
INP mencuri barang tersebut dengan cara merusak dan mencongkel pintu lemari mempergunakan besi pipih.
Usai menggasak rumah Tinggen, pelaku menyatroni rumah Citra yang letaknya bersebelahan. Di rumah Citra, pelaku mengambil uang Rp 500.000. Caranya dengan menarik paksa pintu yang terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara melompat lewat ventilasi. Pelaku berhasil mengambil uang Rp 500.000, yang tersimpan di bawah kasur.
“Setelah dari dua TKP tersebut, pelaku sempat masuk rumah warga lainnya, namun tidak berhasil mendapat barang curian,” beber Kompol Ruli.
Kepada petugas, kata Kompol Ruli, pelaku mengaku uang Rp 500.000 telah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggah yang berada di belakang rumah pelaku. “Pelaku adalah residivis tahun 2018 terjerat kasus pencurian,” tegas Kompol Ruli. N esa.
Usai menggasak rumah Tinggen, pelaku menyatroni rumah Citra yang letaknya bersebelahan. Di rumah Citra, pelaku mengambil uang Rp 500.000. Caranya dengan menarik paksa pintu yang terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara melompat lewat ventilasi. Pelaku berhasil mengambil uang Rp 500.000, yang tersimpan di bawah kasur.
“Setelah dari dua TKP tersebut, pelaku sempat masuk rumah warga lainnya, namun tidak berhasil mendapat barang curian,” beber Kompol Ruli.
Kepada petugas, kata Kompol Ruli, pelaku mengaku uang Rp 500.000 telah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggah yang berada di belakang rumah pelaku. “Pelaku adalah residivis tahun 2018 terjerat kasus pencurian,” tegas Kompol Ruli. N esa.
1
Komentar