Pelaku Tak Akui Lecehkan Bocah SD
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pelaku pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Saat ini penyidik tinggal menunggu penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan jeratan hukuman terhadap empat pelaku yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku terakhir yang diperiksa berinisial PMS, 15, Jumat (17/11). Kepada penyidik, PS tak mengaku jika menyetubuhi korban. Ia mengaku hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan jika korban dapat "dipakai" secara bersama-sama.
"Dia tidak mengakui telah pelecehkan korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan pelecehan. Ini akan kami dalami lagi mana yang benar," jelasnya, Minggu (19/11).
Saat ini kata AKP Diatmika, penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada empat pelaku yang masih dibawah umur itu. Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial MD, 19, telah diamankan di Polres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Diatmika menambahkan, dalam kasus pelecehan ini berkas perkaranya akan dibagi dua. Satu berkas khusus untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara satu berkas lagi khusus untuk empat pelaku yang masih di bawah umur.
"Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih di bawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban pelecehan. Mirisnya ia diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar.
Korban diperkosa pada Minggu (17/9) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng. Korban mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan dan mengiyakan ajakan itu dengan mendatangi rumah salah satu pelaku.
Namun begitu korban di lokasi, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya. Bocah malang itu kemudian diperkosa secara bergantian. Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orang tuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng.7mzk
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku terakhir yang diperiksa berinisial PMS, 15, Jumat (17/11). Kepada penyidik, PS tak mengaku jika menyetubuhi korban. Ia mengaku hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan jika korban dapat "dipakai" secara bersama-sama.
"Dia tidak mengakui telah pelecehkan korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan pelecehan. Ini akan kami dalami lagi mana yang benar," jelasnya, Minggu (19/11).
Saat ini kata AKP Diatmika, penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada empat pelaku yang masih dibawah umur itu. Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial MD, 19, telah diamankan di Polres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Diatmika menambahkan, dalam kasus pelecehan ini berkas perkaranya akan dibagi dua. Satu berkas khusus untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara satu berkas lagi khusus untuk empat pelaku yang masih di bawah umur.
"Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih di bawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban pelecehan. Mirisnya ia diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar.
Korban diperkosa pada Minggu (17/9) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng. Korban mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan dan mengiyakan ajakan itu dengan mendatangi rumah salah satu pelaku.
Namun begitu korban di lokasi, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya. Bocah malang itu kemudian diperkosa secara bergantian. Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orang tuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng.7mzk
1
Komentar