Dua DPO Perburuan Liar Belum Terlacak
SINGARAJA, NusaBali - Dua minggu lebih pasca menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan liar satwa Taman Nasional Bali Barat (TNBB), polisi belum menemukan petunjuk keberadaan dua tersangka tersisa.
Hingga saat ini polisi masih kesulitan mendapatkan petunjuk untuk bisa mengungkap keberadaan dua orang yang bertanggung jawab atas matinya belasan satwa dilindungi itu.
Kanit IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan kedua DPO yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi pun belum mendapat petunjuk keberadaan kedua tersangka yang merupakan warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Menurut Ipda Yulio, masih ada kemungkinan jika ada kedua tersangka kabur ke tempat saudara atau keluarganya. Begitu juga kemungkinan keduanya telah melarikan diri ke luar Bali. Penyidik perlu mendalami informasi keberadaan kedua tersangka agar akurat dan tidak sia-sia saat mengambil tindakan.
"Perkiraan sudah di luar Pulau Bali, kami sudah pantau terkait keberadaan keduanya cuma belum bisa dipastikan kebenarannya, sebab kami ada beberapa pertimbangan tapi di sini. Dan benar-benar nihil petunjuk untuk keberadaan pastinya," ungkapnya, Minggu (19/11).
Sembari menunggu petunjuk keberadaan kedua DPO, polisi juga memproses berkas perkara kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, yakni Kadek Dandi,19, serta Putu Ary Wiguna alias Apel, 40. Berkas itu telah diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Tidak ada batasan waktu kapan harus DPO ini ditangkap, karena sewaktu-waktu jika keduanya tertangkap langsung akan kami proses. Tapi untuk kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, jika berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak JPU akan disidangkan lebih dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar mengangkut 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dinihari.
Aksi perburuan liar itu diketahui petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 01.30 Wita petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup.
Lalu sebuah mobil Toyota Kijang berhenti di pintu portal. Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.
Petugas juga menemukan handphone, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku. Dari hasil penemuan identitas itu, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku perburuan liar Kadek Dandi KD yang merupakan warga Desa Sumberklampok. Dandi ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Klungkung, pada Selasa (17/10) sore. 7mzk
Kanit IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan kedua DPO yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi pun belum mendapat petunjuk keberadaan kedua tersangka yang merupakan warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Menurut Ipda Yulio, masih ada kemungkinan jika ada kedua tersangka kabur ke tempat saudara atau keluarganya. Begitu juga kemungkinan keduanya telah melarikan diri ke luar Bali. Penyidik perlu mendalami informasi keberadaan kedua tersangka agar akurat dan tidak sia-sia saat mengambil tindakan.
"Perkiraan sudah di luar Pulau Bali, kami sudah pantau terkait keberadaan keduanya cuma belum bisa dipastikan kebenarannya, sebab kami ada beberapa pertimbangan tapi di sini. Dan benar-benar nihil petunjuk untuk keberadaan pastinya," ungkapnya, Minggu (19/11).
Sembari menunggu petunjuk keberadaan kedua DPO, polisi juga memproses berkas perkara kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, yakni Kadek Dandi,19, serta Putu Ary Wiguna alias Apel, 40. Berkas itu telah diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Tidak ada batasan waktu kapan harus DPO ini ditangkap, karena sewaktu-waktu jika keduanya tertangkap langsung akan kami proses. Tapi untuk kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, jika berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak JPU akan disidangkan lebih dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar mengangkut 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dinihari.
Aksi perburuan liar itu diketahui petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 01.30 Wita petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup.
Lalu sebuah mobil Toyota Kijang berhenti di pintu portal. Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.
Petugas juga menemukan handphone, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku. Dari hasil penemuan identitas itu, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku perburuan liar Kadek Dandi KD yang merupakan warga Desa Sumberklampok. Dandi ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Klungkung, pada Selasa (17/10) sore. 7mzk
1
Komentar