nusabali

Imigrasi Ngurah Rai Skorsing Pegawai Terjaring OTT

Siapkan Sanksi Internal, Imigrasi Benahi Layanan

  • www.nusabali.com-imigrasi-ngurah-rai-skorsing-pegawai-terjaring-ott

MANGUPURA, NusaBali - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi oleh Kejati Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menegaskan para petugas imigrasi tersebut telah dibebastugaskan atau diskorsing. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga bertekad membenahi layanan keimigrasian guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).

“Empat orang yang statusnya sebagai saksi saat ini juga sudah dibebas tugaskan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” terang Suhendra, Senin (20/11). Terkait dengan proses pemeriksaan internal terhadap keempat pegawai tersebut, Suhendra menyatakan masih berjalan dan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ketika ditanya apakah ada sanksi internal yang akan diberikan kepada keempat petugas tersebut, Suhendra menjelaskan bahwa pada prinsipnya mereka akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.

Sanksi internal akan diberikan kepada petugas yang terlibat setelah proses pemeriksaan internal selesai. “Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kami ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat,” bebernya. Sementara, soal satu orang yang jadi tersangka, Suhendra menyatakan bahwa petugas yang terjaring OTT sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk sanksi lebih lanjut, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga mencapai putusan tetap (incracht). Lalu, lanjut Suhendra bahwa mekanisme selanjutnya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat saat rapat bersama stakeholder pengelola bandara di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Minggu (19/11).  

Berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali. Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi. Suhendra juga menekankan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pelayanan di bandara.

Lanjut Suhendra, langkah-langkah tersebut mencakup pemasangan 30 unit autogate yang akan beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan  50 unit autogate pada kuartal I 2024, sosialisasi penggunaan Electronic Visa on Arrival (E-VOA) dengan Molina sebagai platform pembayaran online, dan pembuatan control room di area kedatangan internasional untuk memonitor arus lalu lintas penumpang.

“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya,” ungkapnya. Dalam rapat tersebut Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi praktek-praktek penyimpangan.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, jelas Suhendra jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi Lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.

“Kami bersama stakeholder terkait dalam rapat ini sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi. Selain itu berbagai pembahasan dalam rapat ini akan dibawa juga pada forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan diselenggarakan oleh Otoritas Bandara untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat (fast track) imigrasi, Selasa (14/11) malam lalu.

Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto. Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, situasi itu justru menjadi celah oknum petugas tersebut untuk menambah pundi rupiah di kantong pribadi. 7 ol3

Komentar