Kapolda Bali Warning Personel Tak Netral
Apabila melakukan pelanggaran ada tiga jenis hukuman yang diterapkan, yaitu sanksi pidana, sanksi disiplin, dan saksi kode etik.
DENPASAR, NusaBali
Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra terus menerus mengingatkan para anak buahnya untuk tidak main mata pada setiap tahapan Pemilu. Anggota yang tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
Sesuai undang-undang Polri harus menjaga netralitas saat mengamankan seluruh tahapan Pemilu. Apabila melakukan pelanggaran ada tiga jenis hukuman yang diterapkan, yaitu sanksi pidana, sanksi disiplin, dan saksi kode etik.
"Mulai 28 November 2023 akan dimulai tahapan kampanye. Jangan sampai ada polarisasi," tutur Kapolda kepada seluruh personel Polres Tabanan pada saat menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) untuk membahas kesiapan Polres Tabanan bersama instansi terkait dalam mengamankan Pemilu, pada Senin (20/11).
Kapolda meminta lakukan klinikasi dan koordinasi dari kepolisian kepada masyarakat untuk menyikapi dinamika yang berkembang. Jenderal lulusan Akpol tahun 1991 ini menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk mengamankan Pemilu tahun 2024 sudah dilakukan sejak lama, baik dari Polda maupun dari Polres jajaran dalam melaksanakan cooling sistem.
Kapolda juga meminta kepada seluruh jajaran untuk menjaga kondisi hijau saat ini agar tidak jadi kuning. Bila terjadi kuning sedikit saja segera lakukan berbagai upaya agar kembali hijau. Situasi hijau harus terus terjaga sampai selesai Pilkada tahun depan.
"Setelah Pilpres dan Pileg, akan ada Pilkada. Untuk itu, bagaimana kita harus bisa menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan lancar. Mari wujudkan Pemilu yang aman dan damai. Apabila ada ribut atau terjadi konflik maka imbasnya kemana-mana terutama akan berdampak disektor perekonomian. Wisatawan akan lari, perekonomian tidak lancar, yang akan mengalami kerugian adalah masyarakat," pungkasnya. 7 pol
Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra terus menerus mengingatkan para anak buahnya untuk tidak main mata pada setiap tahapan Pemilu. Anggota yang tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
Sesuai undang-undang Polri harus menjaga netralitas saat mengamankan seluruh tahapan Pemilu. Apabila melakukan pelanggaran ada tiga jenis hukuman yang diterapkan, yaitu sanksi pidana, sanksi disiplin, dan saksi kode etik.
"Mulai 28 November 2023 akan dimulai tahapan kampanye. Jangan sampai ada polarisasi," tutur Kapolda kepada seluruh personel Polres Tabanan pada saat menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) untuk membahas kesiapan Polres Tabanan bersama instansi terkait dalam mengamankan Pemilu, pada Senin (20/11).
Kapolda meminta lakukan klinikasi dan koordinasi dari kepolisian kepada masyarakat untuk menyikapi dinamika yang berkembang. Jenderal lulusan Akpol tahun 1991 ini menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk mengamankan Pemilu tahun 2024 sudah dilakukan sejak lama, baik dari Polda maupun dari Polres jajaran dalam melaksanakan cooling sistem.
Kapolda juga meminta kepada seluruh jajaran untuk menjaga kondisi hijau saat ini agar tidak jadi kuning. Bila terjadi kuning sedikit saja segera lakukan berbagai upaya agar kembali hijau. Situasi hijau harus terus terjaga sampai selesai Pilkada tahun depan.
"Setelah Pilpres dan Pileg, akan ada Pilkada. Untuk itu, bagaimana kita harus bisa menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan lancar. Mari wujudkan Pemilu yang aman dan damai. Apabila ada ribut atau terjadi konflik maka imbasnya kemana-mana terutama akan berdampak disektor perekonomian. Wisatawan akan lari, perekonomian tidak lancar, yang akan mengalami kerugian adalah masyarakat," pungkasnya. 7 pol
Komentar