nusabali

Netral dalam Pemilu, Bijak Bermedsos

ASN Gianyar Tanda Tangani Pakta Integritas

  • www.nusabali.com-netral-dalam-pemilu-bijak-bermedsos

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, peringatan, dan pemecatan dengan tidak hormat.

GIANYAR, NusaBali 
Seluruh ASN Pemkab Gianyar menandatangani pakta integritas netral dalam Pemilu dan bijak bermedsos, Senin (20/11). Penandatanganan dilakukan di halaman kantor OPD masing-masing secara serentak. Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan, penandatanganan pakta integritas menindak lanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

Pemkab Gianyar menerbitkan SE Nomor 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan Non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024. “Seluruh ASN dan Non ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024,” tegas Dewa Alit. Dalam Keputusan Bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat point. Pertama, berikrar netralitas ASN. Kedua, menandatangani pakta integritas. Ketiga, mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral. “Keempat point ini sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar,” tegas Alit Mudiarta.

Menurut Alit Mudiarta, ada sebanyak 10.996 pegawai Pemkab Gianyar terdiri dari PNS, PPPK, harian, dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih Netral. Ikrar ASN Pilih Netral ada empat point. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat. Ketiga, menggunakan media sosial dengan bijak. Ke empat menolak praktek politik uang dalam bentuk apa pun. 

Alit Mudiarta menjelaskan, penandatanganan pakta integritas sudah berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh ASN di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar. Sanksi terkait pelanggaran mulai dari teguran, peringatan, dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN. “Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan jika ASN melakukan tindakan pelanggaran berat. Ada tahapan pemberian sanksi dari sanksi ringan sampai berat,” tegas Alit Mudiarta. 7 nvi

Komentar