DPRD Bangli Sahkan APBD 2024
BANGLI, NusaBali - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bangli tahun 2024 disahkan, Senin (20/11), melalui Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles, di ruang rapat kantor DPRD Bangli.
Dari eksekutif hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Wayan Diar, pimpinan Forkompinda, pimpinan OPD Pemkab Bangli dan instansi terkait. Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan Ranperda APBD Kabupaten Bangli 2024 telah melalui berbagai proses pembahasan. Diawali, dengan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bangli Tahun 2024, serta Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 Nopember 2023. Yang mana, telah dibahas dan disikapi secara jernih dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Sekwan DPRD Bangli Nasrudin, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Bangli terhadap Ranperda tentang APBD Bangli tahun 2024, menegaskan bahwa pembahasan telah intens dilakukan mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara serius dan intensif dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran untuk menghasilkan APBD tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Pihaknya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, tentunya, setelah mendapat Verifikasi Gubernur.
Pihaknya juga menyampaikan sejumlah catatan. Diantaranya, agar dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan prioritas kegiatan yang belum terpenuhi. Selain itu mengapresiasi pemerintah daerah atas kinerjanya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Namun kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar lebih memberdayakan peran dari perangkat daerah penunjang lainnya dalam rangka pencapaian target pendapatan asli daerah dan Pemerintah Daerah agar mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang terlatih," tegas mantan Kabag Hukum Setda Bangli ini.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan pendapat akhir kepala daerah dalam rangka penetapan Ranperda APBD Kabupaten Bangli tahun 2024 menjelaskan beberapa langkah-langkah penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disepakati bersama. Diantaranya melakukan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan besaran pagu yang telah ditetapkan.
Dengan telah ditetapkannya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi yaitu menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali. "Harapan kita semua tentu proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan," ujarnya. 7esa
Komentar