Kejari Kembalikan Berkas Perkara Lift Maut Ayuterra Resort
GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima berkas perkara lift maut Ayuterra Resort Ubud. Namun, berkas yang dikirim oleh penyidik Polres Gianyar kurang lengkap. Kejari mengembalikan berkas ke Polres Gianyar agar dilengkapi. “Ada kekurangan syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa penuntut umum,” jelas Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Senin (20/11).
Komang Adi Wijaya menjelaskan, perkara Ayuterra Resort Ubud terdiri dari 2 berkas terpisah yakni penanganan perkara kontraktor Mujiana dan owner Vincent Juwono. Setelah melakukan penelitian, berkas perkara Mujiana dinyatakan belum lengkap (P-18) tanggal 23 Oktober 2023 dan (P-19) tanggal 30 Oktober 2023. Sedangkan berkas perkara Vincent Juwono setelah penelitian dinyatakan belum lengkap (P-18) tanggal 23 Oktober 2023 dan (P-19) tanggal 1 November 2023.
Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka sejak Selasa (26/9) yakni Owner Ayuterra Resort Vincent Juwono, 67, dan Mujiana ,63, selaku kontraktor pembuat lift. Namun mereka dikenai sanksi wajib lapor karena sudah berusia tua dan sakit-sakitan. Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta menjelaskan hingga saat ini kepolisian masih melengkapi data-data kasus Ayuterra Resort. “Saat ini proses masih P-19, kami sedang melengkapi berkas untuk nanti diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” kata Gananta. Penyidik juga telah berkonsultasi dengan kejaksaan perihal kasus ini.
Terkait dua tersangka yang belum juga ditahan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi. Pertimbangan lanjut usia di atas 60 tahun, belum ditemukan hal mendesak sehingga mereka harus ditahan, ada jaminan dari keluarga dan pengacara bahwa tersangka tidak kabur, serta pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi. Maka itu, dua tersangka hingga saat ini masih menjalani wajib lapor. 7 nvi
Komentar