nusabali

Tukang Ojek dan Pemulung Diringkus saat Ambil Tempelan Shabu

  • www.nusabali.com-tukang-ojek-dan-pemulung-diringkus-saat-ambil-tempelan-shabu

MANGUPURA, NusaBali - Dua pengguna narkoba masing-masing berinisial RS, 38, dan AS, 25, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (15/11) malam. Keduanya ditangkap polisi saat ambil tempelan shabu di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Kuta Selatan, Badung.

Dari tangan kedua tersangka diamankan lima paket shabu. Lima paket barang haram tersebut masing-masing diberi kode A seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto. Kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto. Kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto. Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto. Kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto.

Kasat Narkoba Polres Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Wayan Selamet dikonfirmasi, Selasa (21/11) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat. Dikatakannya RS berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS bekerja sebagai pengepul barang bekas.

"Kedua tersangka ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat. Satu pelaku berperawakan tinggi dan satu orang lagi bertubuh kurus serta memiliki tattoo di tangan sebelah kiri. Berdasar ciri-ciri pelaku anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu. Kedua pelaku terlihat melintas dan melakukan pembuntutan hingga dilakukan penangkapan," tuturnya.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan kedua pelaku tampak gugup. Setelah digeledah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah dicek di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi 5 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu. "Berat total barang bukti shabu yang diamankan dari tangan para tersangka seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto," lanjutnya.

Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat ini mengakui paketan shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang seharga Rp 1.250.000. 7 pol

Komentar