DPRD Bangli Godok Ranperda KLA dan Gender
BANGLI, NusaBali - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan eksekutif saat Sidang Paripurna DPRD Bangli, Senin (20/11). Dua ranperda dimaksud, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menjelaskan Ranperda KLA merupakan salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai KLA. Kebijakan ini akan bermuara peningkatan kualitas hidup masyarakat di Bangli. Bangli telah memiliki Perda Nomor : 3 Tahun 2018 tentang KLA. "Namun Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali," jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. "Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia," kata Wabup Diar.
Lanjutnya, Langkah itu bisa melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki. Untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki ini dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Dikatakan, dengan Perda ini dapat memberikan arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender secara optimal. Untuk itu, diharapkan dua Ranperda yang diajukan bisa mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah dijadwalkan mendapat persetujuan bersama.
Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada menegaskan komitmennya untuk segera melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut. Bahkan ditargetkan, pembahasan dua Ranperda tersebut bisa tuntas pekan depan. Sebab, dua Ranperda tersebut mempunyai fungsi penting.
Disampaikan, anak merupakan aset yang sangat besar sebagai potensi sumber daya manusia yang tidak ternilai harganya, sebagai generasi muda yang akan menerima dan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, baik dalam skala regional maupun internasional. "Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus menjamin keberadaan anak-anak Indonesia dalam kebutuhan sosial, mental, maupun kebutuhan pertumbuhan atau perkembangan fisik anak," tegasnya.
Terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender adalah merupakan suatu strategi yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum pengarusutamaan gender dalam Pembangunan. Hal ini perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua perangkat daerah dan lembaga non pemerintah.
Sesuai kesepakatan Bamus, dua Ranperda yang diajukan eksekutif paling lambat akan kita selesaikan tanggal 27 November. "Dua Ranperda ini adalah perbaikan dari Perda tahun 2018. Tidak banyak terjadi perubahan pasal-pasal, sehingga kita optimis bisa selesai tepat waktu," imbuhnya.7esa
1
Komentar